PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pembentukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kedudukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai unsur penunjang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan manajemen ASN meliputi penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintah bidang Pendidikan dan Pelatihan..