Jenis Pelayanan dan Kelompok Sasaran
Setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah, hal ini tertuang dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang –undang Nomor 23 Tahun 2014.
Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan tentang mutu pelayanan yang secara minimal harus disediakan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. Urusan wajib kepegawaian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 sampai saat ini belum ada indikator standar pelayanan secara jelas yang ditetapkan.
Pada saat ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Pelatihan Provinsi Nusa Tenggara Barat belum memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada kegiatan penyelenggaraan bidang pengembangan kompetensi meskipun kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kategori pelayanan dasar, namun demikian perlu kiranya ada standar baku pemberian pelayanan terhadap aparatur pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sehingga tercapai optimalisasi kinerja secara baik.Untuk memenuhi kinerja pelayanan pada urusan pengembangan kompetensi, penentuan indikator kinerjanya didasarkan pada tugas pokok dan fungsi serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan urusan pengembangan kompetensi yang telah ditetapkan pada berbagai kebijakan pemerintah terkait dengan urusan dimaksud.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang ada serta kewenangan yang melekat pada masing-masing Bidang-Bidang, berikut akan ditampilkan jenis-jenis pelayanan dan kelompok sasaran pada tabel dibawah :
BIDANG | JENIS PELAYANAN | KELOMPOK SASARAN |
---|---|---|
Sekretariat | Pelayanan administrasi, umum kepegawaian serta sarana prasarana | Semua Bidang-bidang lingkup BPSDM Daerah Provinsi NTB; SKPD lingkup Provinsi NTB; Instansi Vertikal; Pegawai lingkup BPSDM Daerah Provinsi NTB; Masyarakat |
Sertifikasi Kompetensi dan Kelembagaan | Pelayanan sertifikasi kompetensi Pelayanan pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi serta pengelolaan sumber belajar dan kerjasama | |
Pengembangan Kompetensi Teknis | Pelayanan Pengembangan kompetensi teknis | |
Evaluasi dan Pelaporan | ||
Pengembangan Kompetensi Manajerial dan fungsional | Pelayanan pendidikan dan pelatihan Dasar CPNS, Pengembangan kompetensi Pimpinan kepemimpinan dan fungsional Daerah |