Skip to content

BPSDMD NTB

SOP PPID

SOP Layanan PPID Pelaksana


Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan itu, PPID Pelaksana Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan pelaksanaannya di tingkat daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi NTB dan Peraturan Gubernur NTB. 
 
Berikut adalah beberapa dasar hukum PPID Provinsi NTB yang lebih spesifik:
  • Undang-undang ini menjadi dasar utama bagi PPID dalam menjalankan tugasnya untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik. 
     
  • Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah:
    Peraturan daerah ini mengatur lebih rinci tentang bagaimana pelayanan informasi publik dilaksanakan di lingkungan pemerintah daerah NTB. 
     
  • Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat:
    Peraturan Gubernur ini memberikan pedoman lebih teknis mengenai pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi NTB. 
     
Selain itu, terdapat juga peraturan lain yang mendukung keberadaan dan operasional PPID di NTB, seperti peraturan tentang pembentukan PPID di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan peraturan tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik. 
 
PPID Provinsi NTB bertanggung jawab untuk mengelola dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.