SOP PPID
SOP Layanan PPID Pelaksana
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan itu, PPID Pelaksana Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
- Undang-undang ini menjadi dasar utama bagi PPID dalam menjalankan tugasnya untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik.
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah:Peraturan daerah ini mengatur lebih rinci tentang bagaimana pelayanan informasi publik dilaksanakan di lingkungan pemerintah daerah NTB.
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat:Peraturan Gubernur ini memberikan pedoman lebih teknis mengenai pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi NTB.

