- Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dengan unit terkait berdasarkan Tupoksi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi guna melakukan pengisian Form daftar Informasi yang dikuasai sesuai Panduan Pengisiannya
- Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tugas dan fungsi yakni :Melakukan Klasifikasi Informasi berdasarkan daftar Informasi yang di kuasai dan kategori informasi untuk menghasilkan Usulan daftar Informasi yang Terbuka dan Draft Daftar Informasi yang dikecualikan
- Melakukan Uji Konsekuensi terhadap Draft Daftar informasi yang dikecualikan guna menghasilkan Usulan Daftar Informasi hasil Uji Konsekuensi
- Melakukan Konsultasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat maupun Tim Asistensi/Konsultan terhadap Usulan Daftar Informasi hasil Uji konsekuensi guna menghasilkan Daftar Informasi Publik
- PPID memeriksa dan melakukan koreksi terhadap Daftar Informasi Publik hasil konsultasi
- Apabila ada koreksi, dikembalikan kepada PPID untuk diperbaiki
- Apabila tidak ada koreksi, diteruskan kepada Atasan PPID untuk disahkan
- Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi melaksanakan Konsultasi dengan PPID Pusat maupun Tim Asistensi/Konsultan terhadap Usulan Daftar Informasi hasil uji konsekuensi dan melakukan perbaikan apabila ditemukan koreksi
- Atasan PPID mengesahkan Daftar Informasi Publik serta disampaikan kepada PPID Pusat.