Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang Pejabat di BPSDMD Provinsi NTB, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan BPSDMD Provinsi NTB untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Jika mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai BPSDMD Provinsi NTB segera laporkan ke BPSDMD Provinsi NTB melalui:
Email : bpsdmd@ntbprov.go.id
Telp : 081936793606 (Kasubbag Umum dan Kepegawaian)
Surat ke Kepala BPSDMD Provinsi NTB Jl. Pemuda No.59, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,
83129.Atau melalui www.bpsdmd.ntbprov.go.id
BPSDMD Provinsi NTB akan melindungi identitas Pelapor.