Ketiga, Kepedulian Koordinator Dan Jajaran Manajemen Untuk Pengembangan Karier Widyaiswara.
Dengan suatu komitmen yang kuat dan pola pikir jangka panjang terpatri secara mendalam pada coordinator dan jajaran Manajemen (Kepala BPSDMD Provinsi NTB, Sekretaris, Kepala Bidang SKPK, Kepala Sub Bidang Ketenagaan) yang memandang pengembangan kompetensi merupakan hak ASN, dan Widyaiswara sebagai ujung tombak yang akan mewarnai kinerja BPSDMD Provinsi NTB berhasil mengirimkan 6 (enam) Orang Widyaiswara Ahli Madya untuk mengikuti Pelatihan Penjenjangan Tinggi walaupun dihadapkan pada situasi akhir yang kritis dari batas akhir pendaftaran. Mengapa? Karna persyaratan dari Penyelenggara Pelatihan meminta peserta untuk mengirimkan biaya kontribusi pada tanggal yang sudah ditetapkan, dan kondisi anggaran di BPSDMD Provinsi NTB belum mendukung untuk itu. Namun dengan pendekatan dan loby loby yang logis, manusiawi, dan meyakinkan dari Sekretaris, kepala Sub Bidang ketenagaan, Widyaiswara yang memiliki relasi dengan penyelenggara maka persyaratan tersebut dapat dimudahkan untuk BPSDMD Provinsi NTB.
Keempat, Prinsip Manajemen Darurat Melahirkan Gerakan Spontanitas Dari Widyaiswara
Persoalan kontribusi sudah selesai. Bagaimana dengan pengurusan, Akomodasi, Penerbangan, SPT Dan SPPD?. Waktu kita pendek hanya hari ini saja, besok kita harus berangkat. Demikian gumam Widyaiswara baik secara verbal maupun dalam benak saja. Melihat situasi dan kondsi demikian para Widyaiswara mengatur diri masing masing, membagi penyelesaian urusan secara spontan. Ada yang bertugas mendekati manajemen untuk menyelesaikan SPT Dan SPPD; Ada yang mendekati relasinya untuk mendapatkan voucer Akomodasi dan Penerbangan yang dapat dibayarkan kemudian. Singkatnya dalam keadaan darurat ide ide kreatif dan semangat mereka muncul untuk mengatasi persoalan yang ada.
Kelima, Sambutan Dan Arahan Deputi Bidang Kebijakan Bangkom ASN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Hal yang mendasar dari sambutan dan arahan Deputi Bidang Kebijakan Bangkom ASN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia adalah bahwa, di era Pemerintahan Presiden Jokowi, salah satu pririoritas dari lima pririoritas yang dicanangkan dalam membangun Indonesia menyangkut pembangunan Sumberdaya Manusia. Kedepan penekanan daya saing bangsa tidak hanya berbasis pada sumberdaya alam, tetapi bertumpu pada sumberdaya manusianya. Peran sumberdaya manusia untuk menyatukan aspek teknologi dan aspek lainnya menjadi sentral. Oleh karena itu pembangunan sumberdaya manusia menjadi ujung tombak pembangunan bangsa yang dilakukan secara berkesinambungan.
Berkaitan dengan Widyaiswara, widyaiswara harus mampu mengembangkan kompetensi untuk memenuhi standar kompetensi jabatan kewidyaiswara, antara lain kompetensi pengelolaan pembelajaran, kompetensi substantive/teknis, dan kompetensi social budaya. Dalam hal penguasaan teknologi computer dan informasi, Widyaiswara dituntut untuk mampu mengelola pembelajaran dengan metode E. Learning; Widyaiswara harus mampu membuat Video, Web Blog, dan karya karyanya dimasukan disana; Kemampuan menulis dan kemampuan digital harus terus dikembangkan oleh Widyaiswara sebagai guru bangsa. Pada kesempatan yang sama saat pengarahan, Kepala Pusat JF Bangkom ASN, menginformasikan perkembangan terakhir dari refisi Permenpan yang mengatur Jabatan Fungsional Widyaiswara. Bahwa BKN, Kemenpan RB, setuju dengan pemberian gelar Profesor untuk jabatan Widyaiswara Utama, dan mengenai persyaratan akademik pendidikan sedang digodok. Berkaitan dengan pengaturan orasi ilmiah bagi widyaiswara yang akan menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Utama, pengaturannya mengalami perubahan. Pada pengaturan yang baru, proses orasi ilmiah widyaiswra dibagi kedalam dua tahap. Pertama, Tahap Pra Orasi. Dalam tahap ini setelah bimbingan oleh Tim Reviewer LAN Dan Instansi, Peserta Orasi Ilmiah akan diuji oleh Tiga Tim Penguji dari Tiga Lembaga, yaitu: BKN, Kementrian PAN Dan RB, dan Lembaga Administrasi Negara. Hasil ujian, ada rekomendasi dari Tim berupa: 1)Kualified bisa dilanjutkan kearah publikasi di Jurnal; 2) Tidak kualified, bisa melakukan perubahan kembali judul, substansi, atau sasaran penelitian sesuai dengan masukan dari Tim Penguji. 2) Kedua, Tahap Orasi Ilmiah. Dalam tahap ini Peserta orasi ilmiah hanya membacakan pidato orasi ilmiahnya dihadapan Majelis Orasi Ilmiah dan Undangan, tidak ada acara ujian atau Tanya jawab dari Majelis orasi Ilmiah.