Bhinneka Tunggal Aksi, Satu Misi Antikorupsi
Nurhikmah
Widyaiswara BPSDMD Provinsi NTB
Penyuluh Anti Korupsi KPK
Salah satu strategi pemberantasan korupsi adalah melalui edukasi. Pendidikan Antikorupsi, merupakan cara mencegah korupsi dari akarnya dengan membangun kesadaran masyarakat. Seluruh elemen masyarakat dan pemerintah bersatu padu untuk menyuarakan semangat antikorupsi. Pendidikan Antikorupsi ini sudah menyentuh segala elemen dan masyarakat akar rumput. Hal inilah yang telah diinisiasi oleh ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Edukasi Antikorupsi, sehingga menghasilkan Penyuluh Antikorupsi (PAK) dari berbagai latar belakang, di penjuru Indonesia. Gerakan ini juga telah mulai mengakar Nusa Tenggara Barat dengan adanya PAK dan terbentuknya organisasi Komunitas Penyuluh AntiKorupsi NTB.
Ada dua jalur untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi, yaitu jalur pengalaman dan jalur diklat. Jalur pengalaman bagi calon yang sudah punya pengalaman menyuluh, seperti widyaiswaram dosen, guru, aktivis. Proses ini yang kami lalui di NTB tahun 2019, dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu di BPSDMD Provinsi NTB. Sedangkan jalur diklat dilalui oleh siapapun yang belum memiliki pengalaman menyuluh Antikorupsi. Keduanya harus melalui proses e-learning. Perbedaannya, untuk jalur diklat, sebelum mengikuti sertifikasi, calon PAK harus mengikuti Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi terlebih dahulu.
Tahun 2020, ada beberapa batch Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi yang akan dilaksanakan oleh Satgas Pembelajaran Eksternal Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Untuk itu, dibutuhkan fasilitator yang akan mendampingi diklat tersebut. Sebagai PAK, kami turut serta sebagai fasilitator, setelah mengikuti ToF Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAK). Kegiatan Training of Facilitator (ToF) yang dilaksanakan oleh Satgas Pembelajaran Eksternal ACLC KPK berlangsung selama dua hari (Selasa-Rabu, 7-8 Juli 2020) melalui Zoom Cloud Meeting, dan diikuti oleh 32 orang dari berbagai latar belakang seperti Widyaiswara, Dosen, ASN, Komunitas.
Kegiatan ToF ini sebenarnya untuk menyamakan persepsi bagi calon fasilitator yang akan mendampingi para calon PAK melalui jalur diklat. Jadi, para calon master PAK ini akan didampingi oleh fasilitator dalam diklat daring selama 6 hari. Selain itu, ToF ini untuk membekali calon fasilitator, agar bisa memiliki dua hal, yaitu sebagai role model, dan memfasilitasi peserta diklat PAK untuk melengkapi portofolio sebagai syarat kelengkapan dokumen saat sertifikasi nanti.
Sedangkan Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi dilaksanakan agar setiap orang dari berbagai latar belakang bisa melakukan penyuluhan dengan efektif, menarik, dan berdampak. Hal ini didasarkan pada SKKNI Nomor 303/2016, yang memuat 20 Unit Kompetensi, 9 diantaranya harus dikuasiai oleh calon PAK jenjang pratama. Ada tiga kemampuan yang dilihat dari seorang calon PAK yaitu menguasai materi penyuluhan, integritas, dan keterampilan menyuluh.
Pada batch 1 Diklat Persiapan Sertifikasi PAK, ada 10 PAK yang dilibatkan sebagai fasilitator, dua diantaranya adalah PAK dari NTB, saya dan Haeli, Widyaiswara dari BPSDMD Provinsi NTB. Selain itu, ada yang berprofesi sebagai Dosen, ASN, Aktivis LSM, dan Komunitas PAK. Para peserta adalah pegawai atau pegiat dari sektor swasta (korporasi). Kegiatan diklat juga akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting, dari tanggal 14-21 Juli 2020, mulai pukul 08.30-17.00 WIB, dengan kegiatan webinar materi penyuluhan dan penguatan konten, serta list penugasan untuk peserta.
Nah, bagi kamu-kamu yang berminat jadi PAK, tunggu apalagi, yuk simak pengumumannya di website www.aclc.kpk.go.id. Ada banyak cara mencintai negeri, salah satunya dengan memerangi korupsi. Lakukan apapun, meski itu kecil, tapi akan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Pada prinsipnya, Bhinneka Tunggal Aksi. Darimanapun kamu, kita punya satu Aksi, melawan korupsi. Jadi Penyuluh Antikorupsi itu KEREN!.