Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
- Pemohon dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran pejabat BPSDM NTB melalui : surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Petugas akan mencatat permohonan yang disampaikan. Pemohon akan menerima tanda bukti Penerimaan laporan penyalahgunaan atau Pelanggaran dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID), melalui email balasan, atau jawaban atas diterimanya pengaduan tersebut via telepon.
- Petugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.