Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Langkah I
Pengajuan Sengketa Informasi Publik Ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan BPSDMD Provinsi NTB yang tidak
memuaskan Pemohon Informasi Publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil
kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
Langkah II
Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa
informasi publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui
mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
-
Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
-
Jika pemohon informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.
-
Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
-
diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.