TUGAS POKOK & FUNGSI

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Pengembangan Sumber Daya Aparatur Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang diberikan pemerintah kepada Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan penyusunan Peraturan Perundang-undangan daerah di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  2. Penyiapan kebijakan teknis sertifikasi kompetensi dan pengelolaan kelembagaan;
  3. Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kompetensi teknis;
  4. Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;
 

Check Also

STRUKTUR ORGANISASI BPSDMD PROVINSI NTB

Bagan Struktur Organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.