Profil PPID BPSDMD NTB
KATA SAMBUTAN
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. UndangUndang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik, BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi. BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB juga memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui website bpsdm.ntbprov.go.id
PPID BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB di bentuk berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Dengan terbentuknya PPID BPSDMD Pemerinta Provinsi NTB, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB. Pemberian layanan informasi publik di Lingkup BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB berpedoman kepada Surat Keputusan Kepala Badan No.800/41/BPSDMD/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB Layanan informasi publik di BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB dapat dilakukan dengan mengunjungi website BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB (bpsdm.ntbprov.go.id) atau dengan mendatangi langsung alamat PPID BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB di Jl. Pemuda No.59, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, 83129
Dengan terbentuknya PPID BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB ini diharapkan dapat mendekatkan informasi terkait kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Semoga kita semua selalu diberikan hidayahnya sehingga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dengan adanya UU ini semua badan public mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi public secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara sederhana. Sebagai salah satu perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya melakukan penyempurnaan pengelolaan informasi dan dokumentasi sehingga dapat memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan. Pengelolaan informasi dan dokumentasi ini juga dapat mempermudah masyarakat mendapatkan informasi yang seharusnya diterima dan mempermudah petugas dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki informasi terkait dengan kegiatan kegiatan pengembangan sumber daya manusia daerah yaitu berupa informasi pengembangan kompetensi teknis, fungsional, managerial dan sosial cultural serta kegiatan sertifikasi bagi tenaga fungsional, pembentukan assesor dan sumber belajar dan kerja Sama.
PPID BPSDMD PEMPROV. NTB
A. Gambaran Umum
1) PEMBENTUKAN & KEDUDUKAN
Badan Pengembangan Pengembangan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BPSDMD Pemprov NTB dibantu oleh 3 pejabat eselon III yaitu :
- Sekretariat bertugas menjamin pelaksanaan administrasi perkantoran berjalan dengan baik.
- Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan yang bertugas melaksanakan serifikasi bagi pejabat fungsiona dan pembentukan lembaga sertifikasi serta kesiapan sumber belajar.
- Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis yaitu merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi teknis maupun kompetensi sosial kultural.
- Bidang Pengembangan Kompetensi Manejerial dan Fungsional yaitu merencanakan dan melaksanakan pengembangan kompetensi manegerial dan Pengembembangan kompetensi fungsional serta pelaksanaan Diklat Dasar bagi CPNS.
Disamping pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusa daerah BPSDMD Pemprov NTB juga merupakan perangkat daerah penghasil pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengunaan kekayaan daerah yaitu berupa penyewaan penginapan, ruang rapat dan ruang kelas.
2) Definisi Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID)
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2008 PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Kriteria Pejabat PPID :
- PPID merupakan pejabat structural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas
dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi public di lingkungan BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB - PPID harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi dan kehumasan.
3) Tugas dan Fungsi PPID
PPID mempunyai tugas:
- Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB. Dalam melaksanakan tugasnya PPID dibantu oleh pejabat Fungsional.
PPID menyelenggarakan fungsi:
- Penghimpunan informasi public dari seluruh unit kerja di lingkungan BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB
- Penataan dan penyimpanan informasi public yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
4) Kedudukan dan penunjukan PPID
- PPID berkedudukan di gedung kantor BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB
- Penunjukan PPID dan struktur organisasinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BPSDMD Pemerintah Provinsi NTB
5) Struktur Organisasi PPID
Bagan Struktur Organisasi PPID BPSDMD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat seperti tertuang dalam Keputusan Kepala BPSDMD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 800/41/BPSDMD/2019