Skip to content

BPSDMD NTB

Proyek Perubahan Peserta PKA

Nama LengkapNIPInstansiJudulSummaryTahun
LALU SURYADI, S.SP., MM196912311998031055BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH / BRIDAPENGEMBANGAN SISTIM INFORMASI IZIN PENELITIAN TERINTEGRASI (SI-PENTER) PADA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH ( BRIDA ) PROVINSI NUSA TENGGARA BARATSesuai Peraturan Gubernur NTB terebut, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan meliputi Perumusan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis, perencanaan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, pengelolaan kekayaan intelektual, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Salah satu tugas pokok dan Fungsi Bidang Penelitian, Pengembangan, Inovasi dan Teknologi berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 41 tahun 2021 adalah Melakukan koordinasi dan fasilitasi Pelayanan Izin Penelitian sesuai pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rangka melaksanakan tupoksi tersebut BRIDA NTB dihadapkan pada beberapa kendala dan permasalahan :
a. Infrastruktur pendukung belum memadai karena sebagai Lembaga yang baru terbentuk tentu urusan sarana dan prasarana pendukung terutama yang berkaitan dengan urusan penelitian dan pengembangan seperti computer dan peralatan teknologi informasi adalah hal yang sangat urgen ketersediaanya.
b. Sebagai Lembaga baru BRIDA juga dihadapkan pada keterbatasan Sumber Daya Manusia. Jumlah SDM yang dimiliki BRIDA saat ini adalah sebanyak 106 orang dengan komposisi ASN sebanyak 30 orang, dan Non ASN 76 orang. Dari jumlah tersebut berdasrkan tingkat Pendidikan untuk ASN dengan kwalifikasi S2 sebanyak 7 orang, S1 sebanyak 14 orang, Diploma 3 orang dan SMA sebanyak 6 orang. Jumlah dan komposisi ini tentu sangat jauh dari ideal untuk Lembaga sebesar BRIDA yang diharapkan sebagai tink tank dalam merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah.
c. Aplikasi izin penelitian e-lip yang selama ini digunakan sebagai aplikasi pelayanan izin penelitian masih melekat di Lembaga lama sebelum pembentukan BRIDA NTB yaitu berada di Website Bappeda Provinsi NTB sehingga cukup menyulitkan untuk melakukan maintenance.
d. Pengurusan izin penelitian masih belum terpadu dalam satu Lembaga dan tidak dalam satu aplikasi karena sebelum BRIDA menerbitkan izin penelitian para peneliti terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi penelitian pada Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (BAKESBANGPOLDAGRI) Provinsi NTB yang notabene prosesnya juga masih dilakukan secara manual sehingga cukup merepotkan para peneliti karena harus datang secara fisik ke kantor tersebut yang tentu menyebabkan proses pengurusan izin penelitian menjadi tidak praktis dan memakan waktu yang cukup lama.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut maka strategi terobosan yang dilakukan adalah dengan melakukan pengembangan terhadap aplikasi izin penelitian yang ada sekarang agar dapat terintegrasi antara pelayanan izin penelitian yang dikelola oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah NTB dengan pelayanan rekomendasi penelitian yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB. Mengingat bahwa kedua pelayanan tersebut merupakan pelayanan yang berkaitan langsung dan berkelanjutan maka sangat ideal bila kedua pelayanan ini disatukan dalam satu aplikasi pelayanan izin penelitian yang terintegrasi. Aplikasi Pelayanan Izin Penelitian Terintegrasi yang dikembangkan ini Bernama Si-Penter yang merupakan singkatan dari Sistim Informasi Pelayanan Izin Penelitian Terintegrasi. Untuk dapat mengakses pada aplikasi ini dapat diakukan melalui Web maupun Android. Dengan keberadaan Si-Penter ini akan dapat meningkatkan pelayanan izin penelitian yang selama ini masih belum terintegrasi dan sebagiannya masih manual dapat dilaksanakan berbasis aplikasi penuh, sehingga pelayanan izin penelitian dapat lebih mudah, lebih cepat dan lebih ekonomis.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya Si-Penter ini adalah sebagai berikut yaitu:
a. Pelayanan izin penelitian dapat dilaksanakan secara lebih cepat;
b. Pelayanan izin penelitian tidak perlu lagi menunggu rekomendasi penelitian dari Bakesbangpoldagri yang membutuhkan waktu lama;
c. Adanya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bagi staf yang ikut dalam proses pengembangan aplikasi ini;
d. Pelayanan izin penelitian tidak lagi bergantung pada web Bappeda sehingga lebih mudah untuk proses maintenance;
e. Lebih memudahkan para peneliti karena tidak perlu datang ke lokasi pelayanan dan cukup akses melalui android maupun PC.
f. Berkontribusi pada peningkatan indeks kualitas pelayanan public dan status Sakip Provinsi NTB.
2022
FIRMANSYAH, S.Hut., M.Si198109072000031004DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROV. NTBBERSIH-BERSIH RUMAH KITA
OPTIMALISASI GERAKAN PILAH DAN OLAH SAMPAH DARI SUMBERNYA MELALUI INTEGRASI KEGIATAN PEMBINAAN BERSAMA PKK
Sampah merupakan material sisa yang sudah tidak digunakan lagi dan belum memiliki nilai ekonomis. Sampah selalu dihasilkan setiap harinya dan jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun. Sampai sekarang masalah sampah belum bisa teratasi, banyak sampah yang belum bisa dikelola dengan baik.
Sampai dengan saat ini, capaian pengelolaan sampah di Provinsi NTB baru mencapai 49,02 % dari target 70 % di Tahun 2021 dengan rincian Tingkat Penanganan 39,68 % dan Tingkat Pengurangan sebesar 9,34 %. Kondisi ini masih membutuhkan upaya luar biasa dan dukungan dari berbagai pihak dalam pencapaiannya.
Berdasarkan Data Nasional dari Kementerian LHK diketahui bahwa sumber sampah terbesar adalah sampah yang berasal dari rumah tangga yaitu mencapai 62 % Dengan kondisi seperti ini, penyelesaian sampah organik di tingkat rumah tangga akan sangat membantu upaya pengelolaan sampah, terutama pada aspek pengurangannya.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan pembinaan yang intensif kepada masyarakat, Upaya membangun kesadaran ini dilakukan dengan mengintensifkan edukasi sehingga masyarakat mau terlibat aktif dalam melakukan upaya kelola sampah di tingkat rumah tangga.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan peran organisasi kemasyarakatan yang sudah tersedia di tengah masyarakat. Utamanya dengan mengedepankan peran kaum perempuan melalui pembinaan kelompok. Salah satu wadah organisasi perempuan yang dapat dioptimalkan perannya adalah TP PKK.
Oleh karena itu, melalui Rancangan Aksi Perubahan ini, penulis ingin melakukan upaya optimalisasi pelaksanaan edukasi melalui pelibatan TP PKK sehingga nantinya dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam upaya pengurangan sampah dari sumbernya dengan 3 kegiatan utama yaitu Revitalisasi Gotong Royong Edukasi, Pilah dan Olah Sampah Dari Sumbernya.
Adapun tujuan dari Aksi Perubahan ini adalah : Mencanangkan Gerakan Bersih-bersih Rumah Kita; Membangun kerjasama pelaksanaan edukasi pengelolaan sampah dengan TP PKK; Meningkatkan jumlah local champion; Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata kelola sampah; Memperluas cakupan edukasi pengelolaan sampah di NTB dan pada akhirnya Meningkatkan angka pengurangan sampah di NTB.
Adapun inovasi yang dilakukan adalah : Re-Branding Gerakan Pilah dan Olah Sampah Dari Sumbernya melalui Bersih-bersih Rumah Kita; Membangun kerjasama dengan TP PKK untuk melakukan Edukasi Gerakan Pilah dan Olah Sampah Dari Sumbernya; Pelatihan bagi kader TP PKK untuk meningkatkan jumlah local champion sampai ke tingkat lapangan; Memperluas cakupan wilayah dan sasaran edukasi secara efektif dan efisien;
Gerakan ini dilaksanakan dengan tahapan : Membangun Tim Kerja Internal; Membahas dan membangun konsep gerakan Bersih-bersih Rumah Kita; Menghimpun dukungan para pihak terhadap Gerakan Bersih-bersih Rumah Kita; Membuat dan melakukan branding gerakan Bersih-bersih Rumah Kita; Membangun kerjasama dan atau berbagi peran pelaksanaan edukasi pengelolaan sampah dengan TP PKK; Mencanangkan gerakan Bersih-bersih Rumah Kita.
Berdasarkan aksi perubahan yang dilaksanakan selama 2 (dua) bulan diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Gerakan Bersih-Bersih Rumah Kita fokus pada 3 (tiga) program pokok yaitu Revitalisasi Gotong Royong, Edukasi, Pilah dan Olah Sampah Dari Sumbernya sebagai langkah edukatif dan mitigatif tata kelola sampah.
2. Beberapa faktor kunci yang membantu pelaksanaan kegiatan dan memudahkan Gerakan Bersih-Bersih Rumah Kita mendapatkan dukungan adalah :
a. Hubungan personal dengan para pihak
b. Komunikasi yang intensif
c. Branding melalui berbagai media
d. Penguatan implementasi nilai-nilai kearifan lokal untuk revitalisasi gotong royong
3. Adanya gerakan ini mendorong terbangunnya kerjasama Dinas LHK Provinsi NTB dengan para pihak, diantaranya Gerakan Pilsadar dari Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram
4. Gerakan ini meningkatkan jumlah local champion sampai ke tingkat lapangan melalui anggota TP PKK yang mendapatkan pelatihan
Berdasarkan berbagai hal di atas, dapat disarankan hal-hal sebagai berikut :
1. Gerakan Bersih-Bersih Rumah Kita agar didorong menjadi program di TP PKK, dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Desa/kelurahan. Dengan demikian, programnya akan inline dengan program prioritas di tiap tingkatan wilayah.
2. Pelatihan segera dilaksanakan dengan melibatkan komunitas dan praktisi pengelolaan sampah, sehingga informasi yang disampaikan bisa lebih aplikatif
3. Dinas LHK Provinsi NTB bersama dengan TP PKK dan stakehloders lainnya, secara terus menerus membangun berbagai inisiatif dan ide-ide baru yang mudah, murah dan sederhana untuk meningkatkan minat dan keperdulian masyarakat untuk terlibat dalam gerakan ini.
4. Pemerintah Provinsi NTB perlu membangun Regulasi yang dapat mengharmonisasi pembagian peran yang efektif antara Pemerintah Provinsi sampai ke tingkat Pemerintah Desa.
2022
AHMAD DHARMAWAN, SSTP., MH197706151996121001BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUMOPTIMALISASI PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN MELALUI SI GARDABawaslu sebagai bagian dari Lembaga Pemerintahan, tentu dalam pelaksanaannya haruslah mengikuti prinsip-prinsip lembaga negara dalam menjalankan tugas, yang selain harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, juga harus menciptakan iklim kerja yang efektif, efisien dan saling berkaitan secara tatakelola maupun pola hubungan baik internal organisasi maupun eksternal organisasi.
Penggunaan aplikasi dan Sistem Informasi yang menunjang efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dilembaga negara bukanlah hal yang baru. Baik kementerian, lembaga hingga ke pemerintah daerah sudah banyak yang menerapkan penggunaan aplikasi dan/atau sistem informasi pelayanan publik berbasis elektronik yang bertujuan untuk menunjang efisiensi dalam proses penjalanan tugas. Penggunaan aplikasi dan sistem informasi juga turut dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai lembaga negara juga Bawaslu harus memaksimalkan fungsi pelayanan publiknya, salah satu caranya adalah dengan menjadi lembaga yang terbuka dan informatif serta memiliki kemudahan akses terhadap masyarakat, namun keseluruhan sistem penerimaan laporan, penanganan pelanggaran dan pengisian form-form masih bersifat manual, sehingga hal ini sulit untuk diakses oleh masyarakat yang ingin informasi terbuka terkait progressnya. Ditambah mengingat semua dokumen laporan termasuk kedalam informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0014/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dikecualikan dan Nomor 0149/Bawaslu /H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka akan sulit jika berkas masih berupa dokumen fisik yang bisa diakses oleh siapa saja.
Dari beberapa kekurangan yang ada di Instansi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan satu sistem aplikasi yang diharapkan dapat melengkapi kekurangan proses administrasi dan manajemen manual atau konvensional dan menjadi berbasis elektronik, sehingga dipandang perlu untuk membuat sebuah aplikasi dan/atau sistem informasi yang akan memudahkan masyarakat untuk mengakses serta memudahkan internal bawaslu terutama dari bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum untuk mengakses data Penanganan Pelanggaran kapan pun dan dimanapun dibutuhkan. Aplikasi tersebut bernama Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran (SI GARDA).
2022
Hj. FEBRIYANTI SINTHA DEWI, ST., MT197402092000032001BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA MATARAMPENGUATAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS PERENCANAAN PADA BAPPEDA KOTA MATARAMSuatu perencanaan pembangunan yang utuh terdiri dari 4 (empat) tahapan, yaitu: penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Tahapan perencanaan pembangunan Daerah dikoordinasikan, disinergikan dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah, yaitu dalam hal ini adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda, dimana salah satu tugasnya adalah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
Sebagaimana Pasal 276 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa setiap Pemerintah Daerah harus melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah dengan tujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan Daerah, konsistensi antar dokumen perencanaan, dan kesesuaian antara capaian pembangunan Daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Agar pelaksanaan tugas Bappeda dapat berjalan dengan baik dan memenuhi target indikator kinerja, maka fungsi pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah harus dilaksanakan dengan optimal. Namun, pada pelaksanaannya masih terdapat permasalahan-permasalahan yang menyebabkan fungsi pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah belum berjalan dengan optimal, antara lain: 1) masih terdapatnya ketidaksesuaian atau inkonsistensi antar dokumen perencanaan, antara perencanaan dan penganggaran; 2) belum adanya standar baku dan pedoman pelaksanaan, 3) belum teraplikasi berbasis elektronik; 4) pelaporan dilakukan secara manual; dan 5) adanya perbedaan pemahaman dalam penyajian laporan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah.
Untuk mengoptimalkan fungsi pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah, diperlukan penyederhaan pola kerja untuk menjamin konsistensi antara dokumen perencanaan, konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, menjamin mekanisme kerja sesuai aturan, dan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah.
Melalui rencana penyederhanaan pola kerja dalam Aksi Perubahan ini nantinya akan menjadi solusi bagi Bappeda Kota Mataram dalam menjawab permasalahan khususnya dalam pelaksanaan tugas pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah. Penyederhanaan pola kerja direncanakan dapat tercipta melalui: 1) penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; 2) penyusunan Pedoman mekanisme kerja Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, dan 3) pengembangan Aplikasi Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah “DASI RENBANG” yang akan digunakan sebagai alat bantu pada seluruh tahapan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah. Selanjutnya, diperlukan adanya komitmen dan landasan hukum pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah di Kota Mataram melalui penyusunan Peraturan Walikota Mataram dan akan ditetapkan pada Tahapan Jangka Menengah Aksi Perubahan.
Dengan telah tersusunnya SOP Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah dan Buku Pedoman Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kota Mataram, serta adanya Aplikasi “DASI RENBANG” yang diperkuat dengan Peraturan Walikota Mataram tentang Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah di Kota Mataram, maka konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Mataram dapat terwujud.
2022
Hj. DARINI, S,Pi197009132002122005DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA MATARAMPETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN TERINTEGRASI DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA MATARAMFSVA (Food Security and Vulnerability Atlas ) atau Peta Ketahanan dan Kerentanan PanganTerintegrasi pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram ini akan menjadi alat yang sangat penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan untuk mengurangi kesenjangan ketahanan pangan yang merupakan tantangan besar dari tiap kecamatan yang ada di kota Mataram. Tidak hanya itu FSVA (Food Security and Vulnerability Atlas ) ini bertujuan untuk mengetahui berbagai penyebab kerawanan pangan.
Manfaat secara Internal sebagai Sebagai alat analisis kerawanan pangan serta dapat dijadikan sebagai bahan masukan dalam konteks penyusunan rencana strategis penguatan dan pelembagaan model kearifan local masyarakat untuk mengantisipasi dan mempersiapkan Bersama komunitas yang memiliki ketahanan dalam mengatasi masalah kerentanan pangan.
Sebaliknya manfaaat ekternal untuk memberikan informasi kepada para stakeholder dan dalam mengidentifikasi kondisi ketahanan dan kerentanan pangan di Kota Mataram, dimana investasi dari berbagai sektor seperti pelayanan jasa, pembangunan manusia dan infrastruktur yang berkaitan dengan ketahanan pangan dapat memberikan dampak yang lebih baik terhadap penghidupan, ketahanan pangan dan gizi masyarakat. FSVA juga bermanfaat sebagai.Tolak ukur keberhasilan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Terintegrasi apabila terpenuhinya data yang menjadi indikator sehingga dapat menggambarkan wilayah yang termasuk rawan dan tahan pangan. Peta yang terintegrasi sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan mengambil keputusan dalam menentukan arah pembangunan yang berkelanjutan.
Koordinasi lintas sektor harus ditingkatkan guna mengatasi hambatan kelembagaan dalam pembuatan kebijakan dan program pemerintah yang sensitif gizi. pemerintah kota Mataram bekerja sama dengan sektor swasta untuk membuat dan mendistribusikan pangan bergizi dengan harga terjangkau.
Bentuk Penanganan daerah rentan pangan di wilayah kota sebagai berikut :
Penanganan Ketersediaan Pangan :
? Jumlah sarana dan prasarana penyediaan pangan
Penanganan Akses Pangan :
? Mempertahankan harga pangan yang stabil serta pengendalian inflasi
? Memfokuskan bantuan bibit tanaman dalam rangka pengembangan Pangan Lestari (P2L)
Akses Pemanfaatan Pangan
? Pengembangan dan Percepatan Diversifikasi konsumsi pangan berbasis pangan lokal
? Pengembangan aspek kuliner dan daya terima
? Konsumen, melalui berbagai Pendidikan gizi, penyuluhan dan kampanye gizi untuk peningkatan citra pangan lokal
2022
MUSTAFA, S.Kom196912311997031061DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA MATARAMOPTIMALISASI PENINGKATAN KUALITAS POKTAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA “PIK R CERDAS” DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINIKasus pernikahan dini di Kota Mataram relatif tinggi. Faktor ekonomi jadi pemicu utama. Data di Tahun 2017, kasus pernikahan anak berusia 17-19 Tahun berjumlah 229 kasus. Kasus ini mengalami peningkatan di tahun 2018 menjadi 283 kasus. Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun. Nah, usia minimal sebagai batas cukup menikah adalah 21 tahun. Aksi Perubahanan ini dilaksanakan untuk mengatasi masalah yang dijadikan Area Perubahan, dimana Penulis bertujuan untuk mengoptimalkan tentang Kinerja Kelompok Kegiatan Pusat Informasi dan Konsling Remaja (PIK R) yang merupakan wadah kegiatan dari, oleh dan untuk masyarakat sehingga dibutuhkan sebuah Kelompok Kegiatan (POKTAN) yang kuat, handal yang dilengkapi oleh mekanisme kerja atau sistim kerja yang baik sehingga hasil yang Optimal dapat tercapai dan dibutuhkan dukungan serta motivasi dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana selaku pimpinan organisasi dan para pihak terkait sangatlah menentukan keberhasilannya, dibutuhkannya juga anggaran untuk pelaksanaan proyek perubahan. Hal ini tidak akan dapat terlaksana apabila ada pihak-pihak yang tak mendukung dan tidak tertarik akan aksi perubahan ini, oleh karena itu untuk mencapai kondisi ideal yang
diharapkan perlu ditentukan output kunci, pentahapan (milestone) Peningkatan Kinerja kelompok kegiatan (PIK R), analisis peran dan pengaruh stakeholder dan target capaian kinerja.
2022
MUZAKKIR WALAD, S.STP198008131999121001KECAMATAN AMPENANOPTIMALISASI PELAYANAN DAN PENGUATAN SATU DATA BERBASIS ELEKTRONIK SISTEM ADMINISTRASI PELAYANAN DAN DATA DI KECAMATAN AMPENAN KOTA MATARAM (e-SAMPAN)Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah memberikan ruang yang sangat besar kepada Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Sebagai wakil pemerintah pusat yang ada didaerah, Pemerintah daerah diberikan kesempatan sebesar-besarnya dalam melakukan terobosan dan inovasi dalam berbagai bidang pembangunan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pemerintah Kecamatan semakin mematangkan peran Camat selaku penyelenggara pemerintahan di Tingkat Kecamatan, berbagai urusan yang dilimpahkan kepada Camat telah meneguhkan keberadaan Camat termasuk urusan Kependudukan dan Catatan Sipil, Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan bahkan yang berkaitan dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial
Tantangan besar dalam implementasi e-Government terletak pada proses penyeimbangan pencapaian hasil jangka pendek sekaligus fokus pada wawasan strategis di masa depan. Sebagaimana informasi dan data sudah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap individu. Pemerintah sebagai salah satu lembaga yang memberikan pelayanan informasi kepada publik harus dapat menyajikan informasi yang berkualitas yang dapat dimanfaatkan dan diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat sangat berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat dilingkup kelurahan dan kecamatan. Kondisi sistem pelayanan yang masih bersifat konvensional atau manual tidak ter-update setiap bulan dan setiap tahun seperti Data profil Kecamatan dan Kelurahan, Layanan Informasi Potensi Wilayah, Informasi Program Pembangunan dan Pelaksanaan Pembangunan, Pencatatan data penduduk dalam buku register, arsip surat menyurat belum menerapkan sistem informasi aplikasi. Hal tersebut berimbas kepada masyarakat maupun stakeholder lainnya sebagai user dimana sering terjadinya human error, antrian pelayanan serta pemborosan waktu dan biaya serta tidak efektif.
Agar pelaksanaan tugas Kecamatan dan Kelurahan dapat berjalan dengan baik dan memenuhi target indikator kinerja, maka fungsi pelayanan publik dan penguatan data basis harus dapat dilaksanakan dengan optimal. Namun, pada pelaksanaannya masih terdapat permasalahan-permasalahan yang pelayanan dan penguatan satu data belum berjalan dengan optimal, antara lain: 1). Belum terbentuknya Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Profil Evaluasi Perkembangan Kelurahan sebagai fungsi koordinasi pelaporan dan updating data, 2). Belum Terbangunnya Aplikasi Digital sehingga pelayanan masih bersifat manual, 3). Belum didukungnya sarana dan prasarana dalam menyimpan data yang menghimpun semua bagian dalam satu aplikasi efektif, 4). Kurangnya kompetensi SDM personel dalam penggunaan IT, 5). Belum adanya satu data terintegrasi terkait karakteristik spesifik yang berguna menggambarkan potensi dan perkembangan kelurahan yang akurat dan komprehensif.
Sistem informasi merupakan bagian dari perwujudan e-government di mana intinya adalah pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan kinerja pelayanan pemerintah khususnya dalam penyediaan informasi dan data yang transparan dan setiap saat dapat diakses oleh masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang diwujudkan dengan teknologi berbasis web.
Dengan mengacu pada tujuan jangka pendek yaitu : a). Terbentuknya Tim Pelaksana kegiatan Project Charter (PC), b). Membuat Anjungan Satu Sampan dan Aplikasi elektronik-Sistem Administrasi Pelayanan dan Penguatan Satu Data Kecamatan c). Mengakses Dashbord Layanan e-Government terintegrasi di sub domain www.layanan.mataramkota.go.id, d). Terwujudnya Integrasi Data Proepdeskel, Adminduk, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,, Konfirmasi Status wajib Pajak Daerah, e). Tersusunnya rancangan Standar Operating Procedurs (SOP) pelayanan anjungan surat dan akses data, serta f). Terlaksananya sosialisasi e-Sampan diharapkan memenuhi tuntutan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan bidang komunikasi dan informasi kepada masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan era keterbukaan informasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta implementasi e-Government yang dimaknai sebagai penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efisien, efektif dan interaktif.
Oleh karena itu dibutuhkan suatu sistem untuk mengatasi permasalahan yang ada, sejalan dengan penerapan e-Government maka kami dalam melakukan rancangan aksi perubahan kinerja organisasi melakukan suatu terobosan dalam bentuk optimalisasi pelayanan dan penguatan data melalui e-SAMPAN yang mengintegrasikan Anjungan Surat Satu Sampan, Adminduk, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Data Proepdeskel, Hyperlink Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Portal Berita.
2022
EKA WARDANA SE,M.Si197203091998031007DINAS PERINDUSTRIAN KOPERASI UKMPEMBINAAN SDM KOPERASI MELALUI BLENDED KUIK INKUBASI DAN KUIK E-LEARNINGDi Indonesia Koperasi menjadi salah satu sektor keuangan yang berperan penting dalam mendorong peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi di masyarakat. Di Indonesia, koperasi berkembang menjadi beberapa jenis seperti koperasi produksi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba usaha. Lembaga keuangan nonbank ini sejatinya adalah instrumen penting bagi pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat
Era bisnis di jaman sekarang yang membutuhkan pihak yang lain dalam penyediaan produk yang berkualitas, tangkas dan murah, memberikan Ruang kepada Koperasi untuk bertidak sebagai supply chain dalam proses tersebut, yang tentunya dibutuhkan tenaga manusia memiliki kualitas bisnis.
Sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, untuk mensupport peningkatan kapasitas SDM Koperasi Bidang Pembinaan Koperasi memperoleh anggaran APBD yang pada tahun 2022 berjumlah Rp 349.906, Kementrian Koperasi dan UKM RI juga mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Kota Mataram yang nilainya cenderung meningkat.
Prosentase hasil pengawasan Koperasi dan observasi peserta diklat UMKM ketimpangan antara harapan dan hasil yang diinginkan dalam proses pembinaan melalui pendidikan dan latihan, mengingat materi yang diberikan adalah materi yang berkaitan dengan instrumen pengawasan dan observasi tersebut.
maka perlu adanya upaya yang sistematis untuk merubah kondisi saat ini menjadi kondisi yang diharapkan dengan merubah metode pembinaan SDM Koperasi usaha mikro dengan metode pembinaan yang komprehensif dan simultan yang menjangkau semua perangkat Koperasi, mulai dari anggota, pengurus dan pengawas serta pelaku usaha mikro yang jumlahnya terus bertambah.
Metode pembinaan yang komprehensif yang menggabungkan antara metode pendidikan dan pendampingan intensif dalam dunia wirausaha ini dikenal dengan InkubasiBisnis atau Inkubasi Wirausaha. Selain itu penggunaan teknlogi informasi diperlukan dalam upaya efisiensi anggaran serta agar proses pembelajaran dapat menjangkau cakupan yang lebih luas dan dapat dilakukan secara efektif yang dalam teknologi informasi terkini dapat menggunakan e-learning.
Aksi perubahan dengan milestone jangka pedek telah menghasilkan terbentuknya lembaga inkubasi dengan nama Koperasi Usaha Mikro (KUIK) Inkubator yang telah didaftarkan di kementrian Koperasi UKM RI serta dalam milestone jangka pendek ini juga telah terbangun Webiste www.kuikinkubator.or.id yang merupakan sara e-learning bagi peserta inkubasi dan masyarakat luas.
Milestone jangka menengah dan panjang yang kelanjutan dari milestoe jangka pendek merupakan milestone yang menitik beratkan pada pelaksaanaan program inkubasi dan peningkatan kualitas inkubasi serta kualitas e-learning.
Pendirian lembaga inkubasi sebagai salah satu amanat peraturan pemerintah nomo 7 tahun 2021 dan pemanfaatan e-learning sebagai salah satu sarana pembelajaran program inkubasi diharapkan memberikan manfaat yang luas bagi pengembangan Koperasi dan usaha mikro di Kota Mataram.
2022
ABDURRAHMAN, S.IP., M.Si197404251994021002DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMBAWA BARATOPTIMALISASI PERAN FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM PENGAWASAN PELANGGARAN LALU LINTAS ANGKUTAN BARANG OVER DIMENTION AND OVER LOAD (ODOL)Masalah transportasi atau lalu lintas dan angkutan merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh negara-negara berkembang maupun negara maju. Dan salah satu masalah yang dialami di Indonesia saat ini adalah pelanggaran Over Dimension dan Over loading. Pelanggaran angkutan Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (modifikasi). sedangkan over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang telah ditetapkan. Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai Lembaga yang diberi wewenang dalam mengurus Transportasi kerap kali mendapatkan persoalan ODOL seperti di daerah-daerah lain di Indonesia. Dari hasil pengamatan kami dilapangan selama melaksanakan pengawasan lalu lintas angkutan barang di temukan nagkutan Over Dimensi dan Over Load khususnya pada pengangkutan Batu Bara dan angkutan batu kapur. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, Forum tersebut merupakan badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat penegak hukum. Forum Lalu Lintas Kabupaten Sumbawa Barat di bentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 188.4.45.1464 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Forum Lalu Lintas dan angkutan jalan Kabupaten Sumbawa Barat yang keanggotaanya melibatkan Instansi Pemerintah, Akademisi, Kepolisan RI, Lembaga Swadaya masyarakat, Organda, dan organisasi lainnya yang berhubungan dengan urusan Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Pemecahan masalah lalu lintas angkutan barang overdimensi dan overload menjadi bagian dari peran Forum Lalu Lintas dan angkutan jalan. Form lalu lintas telah terbentuk berdasarkan Kepututsan Bupati Sumbawa Barat beserta susunan keanggotan dengan peran masing-masing stakeholder. Kesimpulannya sebagai berikut : 1. Forum Lalu Lintas dan Angkutan jalan Kabupaten Sumbawa Barat sudah dapat berperan dalam menyelesikan pelanggaran Lalu lintas angkutan barang overdimensi dan overload. 2. Forum Lalu lintas dan Angkutan jalan telah dapat mensinergikan tugas dan fungsi stakehoder dalam menangani permasalahan ODOL. 3. Terlaksananya kesepahaman MOu antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat dalam rangka peningkatan kavasitas SDM Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat. 4. Terlaksananya Study Banding dalam rangka upaya penggunaan teknologi informasi berbasis Area Traffic Control Sistem. Saran : 1. Untuk mengoptimal peran Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar segera dialokasikn anggaran APBD untuk pembiayaan operasional Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Sumbawa Barat. 2. untuk meningkatkan Pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan guna mencega dan mengurangi terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas agar dapat disegerakan pengembangan Area Traffic control Sistem (ATCS) menuju KSB Smart city2022
FIRMANSYAH,S.IP198003172006041017DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDANGAN KABUPATEN SUMBAWA BARATOPTIMALISASI KOPERASI SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI MASYARAKAT BEBAS RIBA DI PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARATPengaruh global telah memberikan dampak terhadap perekonomian Bangsa Indonesia yang dampaknya juga dirasakan di daerah sehingga untuk kembali membangun perekonomian Nasional sekarang ini banyak melibatkan koperasi karena koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Bentuk badan usaha yang dianjurkan oleh pemerintah adalah bentuk Koperasi untuk lingkungan ekonimi paling ideal pada umumnya peran koperasi diharapkan mampu mendukung perubahan ekonomi masyarakat. Dilihat dari mayoritas penduduk Indonesia beraga muslim dan memiliki potensi kekayaan alam yang cukup besar untuk kesejahteraan rakyat, maka pengembangan koperasi syariah sangat diperlukan karena Peran koperasi syariah di antaranya adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. Selain itu, koperasi syariah bisa berperan sebagai pusat kegiatan muamalah dalam usaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Maraknya praktek riba dalam bermuamalah terutama dalam hal pinjam-meminjam maupun dalam investasi, dan perekonomian didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar, menyebabkan para pedagang kecil sulit berkembang dan bersaing. Hal tersebut mengakibatkan taraf ekonomi masyarakat semakin rendah. Tujuan aksi perubahan ini adalah optimalisasi koperasi syariah dalam peningkatan perekonomian masyarakat bebas riba di Kabupaten Sumbawa Barat dengan target jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dengan hasil: bertambahnya jumlah koperasi syariah, melounching kawasan bebas riba Kabupaten Sumbawa Barat yang dipusatkan di Kecamatan Jereweh, terbentuknya kerjasama dengan Baznas, Mes dalam rangka menggerakan ekonomi masyarakat syariah yang bebas dari riba, terwujudnya perubahan akte pendirian koperasi dari konvensional menjadi koperasi syariah, terbentuknya Dewan Pengawas Syariah, terlaksananya pegawasan dan pembinaan terhadap koperasi sebagai bentuk tugas dan fungsi dari bidang koperasi, serta terbentuknya REST (rumah ekonomi syariah terpadu) yang di pusatkan di Sentra IKM Poto Tano.2022
ABDULLAH, S.Pd196903101999021001KANTOR KECAMATAN POTO TANO KABUPATEN SUMBAWA BARATFASILITASI PENGELOLAAN BUMDES DI DESA MANTAR DAN POTO TANO KECAMATAN POTO TANO KABUPATEN SUMBAWA BARATKondisi saat ini Kecamatan Poto Tano mempunyai delapan BUMDes, dua Sasaran Aksi Perubahan yaitu : BUMDes lawang Desa, desa Poto Tano unit usaha Fotocopy dan ATK, penyertaan Modal Tahun 2020 sumber dana Desa nilai Rp.30.000.000 hasil monev per 31 desember 2021 laba usaha Nihil dan BUMDes Mantar Sejahtera, Desa Mantar Unit Usaha Simpan Pinjam penyertaan Modal tahun 2019 nilai Rp.100.000.000,- Hasil Monev per 31 Desember 2021 laba Usaha Nihil. Dengan kondisi seperti ini sangat dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk peningkatan pendapatan
Oleh karena itu, melalui Rancangan aksi perubahan ini,penulis ingin melakukan upaya”Fasilisasi pengelolaan badan usaha milik desa di desa mantar dan poto tano kecamatan poto tano kabupaten sumbawa barat”dengan harapan Bumdes dapat membantu permasalahan ekonomi masing-masing desa se-kecamatan poto tano.
Adapun tujuan dari Aksi Perubahan ini adalah:
1. Penambahan unit usaha kepada dua BUMDes
2. Meningkatkan kwalitas SDM Pengelolah BUMDes
Adapun maaf dari Aksi Perubahan ini adalah:
1. Meningkatnya pendapatan BUMDes
2. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyrakat desa
Terobosan/Inovasis
Bumdes secara umum mengalami masalah di masa pandemi ,namun kita yakin BUMDes mampu mendorong perekonomian masyarakat desa ,kondisi BUMDes dikecamatan poto tano pada umumnya dan dua desa sasaran aksi perubahan saat ini belum mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakatnya, Terhadap Kondisi BUMDes saat ini perlu adanya terobosan/Inovasi melalui:
1. Penambahan jenis usaha sesuai kebutuhan masyarakat
2. Melaksanakan Bimbingan Tekhnis Pengelolaan kepada Pengurus BUMDes
3. Menyusun SOP Pelayanan BUMDes
Berdasarkan Aksi Perubahan yang telah dilaksanakan ,dua BUMDes di kecamatan poto tano yaitu BUMDes Mantar sejahtera desa Mantar dan BUMDes Lawang Desa desa poto tano dengan hasil sbb:
1. Adanya penambahan unit Usaha pada dua BUMDes
2. Terlaksananya bimbingan teknis pada pengurus atau pengelola BUMDes dalam rangka peningkatan kapasitas SDM
Dampak dari perubahan yang dilakukan BUMdes Mantar Sejahtera desa Mantar dan BUMDes Lawang Desa Desa Poto Tano terjadi peningkatan saldo kas serta tertatanya managemen pengelolaan administrasi.
2022
NURULLAH, B.A.196803291993021001BADAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KSBSTRATEGI OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PEMBENTUKAN POSYANDU (POS LAYANAN TERPADU) PAD DI KABUPATEN SUMBAWA BARATDalam arti luas otonomi daerah diartikan sebagai suatu kemandirian daerah untuk mengurus, berbuat, dan memberikan putusan untuk kepentingan daerahnya sendiri yang dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah otonom diberikan kesempatan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah yang salah satu sumbernya adalah berbentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pungutannya didasarkan pada peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun cakupan dari PAD ini sendiri terdiri dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dalam kesempatan ini penulis akan fokus membahas PAD yang berasal dari pajak dan retribusi daerah.
Mengacu pada tren 5 (lima) tahun terakhir (2017 s.d 2021) kontribusi PAD terhadap pendapatan Kabupaten Sumbawa Barat masih masuk kategori rendah. Ada beberap penyebab yang segera garis besar dapat penulis sebutkan yakni dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan dari sisi strategi pemungutan pajak dan retribusinya sendiri. Menumbuhkan komitmen, peningkatan kapasitas pada semua unsur pemerintah daerah yang terlibat dalam pemungutan pajak dan retribusi mutlak diperlukan. Selanjutnya adalah merumuskan strategi pemungutan pajak dan retribusi dengan mengedepankan sinergisitas penglibatan semua stakeholder terkait di lingkup pemerintah daerah.
Pembentukan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menjadi salah satu solusi untuk menjawab persoalan yang telah penulis ungkapkan di atas. Ini menjadi tujuan jangka pendek yang dicapai penulis dalam implementasi Aksi Perubahan ini yaitu dengan terbitnya Keputusan Buapti Sumbawa Barat tentang Pembentukan Tim Pengarah Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2022. Melalui tim pengarah inilah diharapkan akan melakukan intervensi terhadap keterlibatan unsur-unsur/ stakeholders terkait yang masing-masing akan mengambil peran dalam tim pelayanan terpadu guna mewujudkan peningkatan realisasi pendapatan asli daerah kabupaten sumbawa barat tahun anggaran 2022. Penulis juga menyajikan data rencana capaian dan realisasi Pendapatan Asli Daerah untuk dapat dijadikan indikator efektifitas penerapan pemecahan masalah yang penulis sampaikan.
Implementasi Aksi Perubahan ini tentu tidak berakhir seiring selesainya waktu pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2022 ini. Penulis telah menuangkan tujuan jangka menengah dan tujuan jangka Panjang yang ingin dicapai penulis sebagai kelanjutan implementasi Aksi Perubahan ini. Penulis tetap mengharapkan dukungan dan peran aktif semua pihak untuk secara bersama-sama membangun kolaborasi dan sinergisitas guna mewujudkan optimalisasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat.
2022
AMRI RAHMANSYAH, S.E.198108022005011008DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KSBOPTIMALISASI PENGELOLAAN ARSIP MELALUI DIGITALISASI PENGARSIPAN PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SUMBAWA BARATSebuah organisasi/ lembaga dengan sendirinya akan menjadi pencipta arsip, tidak terkecuali lembaga pemerintah yang tugasnya adalah menyelenggarakan pelayanan publik. Demikian pula halnya dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat yang melaksanakan fungsi layanan dalam urusana ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Dari aktivitas pelayanan yang diselenggarakan akan tercipta dokumen-dokumen yang memiliki arti penting dan harus diarsipkan. Arsip memiliki arti penting bagi sebuah organisasi karena arsip akan mampu menjawab dengan tepat, tegas dan jelas semua pertanyaan dan permasalahan yang datang setiap saat. Keberadaan arsip memiliki peranan melindungi hak-hak organisasi, maupun warga negara secara jujur dan apa adanya.
Memahami akan kedudukan arsip dalam organisasi tersebut maka tidak ada alasan bagi pencipta untuk tidak peduli pada arsip yang telah diciptakan. Selain arsip digunakan untuk kepentingan organisasi juga digunakan oleh masyarakat karena Sebagian arsip yang dimiliki oleh organisasi menjadi hak masyarakat/ warga negara yaitu arsip yang memiliki nilai guna informasional dan kebuktian, yang bermanfaat untuk bahan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, sumber informasi dan aspirasi. Oleh karenanya setiap arsip yang sudah diciptakan selanjutnya akan dimanfaatkan dan disimpan dengan baik sesuai kaidah pengelolaan arsip.
Untuk dapat mengelolah arsip dengan baik maka dibutuhkan petugas pengelolah yang kompeten dengan mekanisme kerja yang jelas, regulasi kearsipan, ketersediaan sarana dan prasarana, dan pemanfaatan teknologi informasi pendukung. Dengan terpenuhinya kebutuhan ini maka diharapakan arsip di dinas akan dapat dikelolah dengan baik, sejak tahapan penciptaan sampai pada tahap pemindahan/ pemusnahan/ penyerahan. Inilah yang menjadi tujuan dari Aksi Perubahan yang direncanakan oleh penulis. Dengan diawali identifikasi isu dan permasalahan maka tersusunlah strategi pemecahan masalah dengan urutan kerja sebagaimana tertuang pada milestone/ roadmap.
Tujuan aksi perubahan sendiri terbagi dalam tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Yang dimaksud tujuan jangka pendek adalah tenggat waktu implementasi selama pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) ini. Dapat disampaikan di sini bahwa rancangan tujuan jangka pendek yang sudah penulis buat telah tercapai dalam masa implementasi sebelum seminar laporan hasil dilaksanakan. Adapun pencapaian tujuan jangka pendek Aksi Perubahan ini, sebagai berikut:
1. Pembentukan tim kerja petugas pengelolah arsip yang melibatkan bidang-bidang dan UPTD sebagai pencipta arsip untuk mengelolah arsip aktif di bidangnya dan melakukan pemindahan arsip inaktif ke record center.
2. Telaksananya kunjungan ke record center Dinas Arpusda dan bimbingan teknis pengarsipan dari arsiparis sebagai upaya peningkatan kapasitas petugas pengelolah arsip.
3. Telaksananya koordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik yang telah berperan mengembangkan aplikasi SISTER KSB sebagai penunjang tahapan penciptaan dan pengelolaan arsip.
2022
ARDIANSYAH, SE197705192006041010SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN DOMPUOPTIMALISASI PELAYANAN KEPROTOKOLAN KEGIATAN PIMPINAN MELALUI Si JARA PASAKA ( SISTEM INFORMASI JADWAL ACARA PIMPINAN DAN SATUAN KERJA )
Keprotokolan menjadi penting dalam berbagai kegiatan terutama menyangkut Bagian Humas dan Protokol berdasarkan Peraturan Bupati Dompu Nomor 53 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu berubah nama menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang disingkat ( PROKOPIM ), merupakan salah satu bagian yang berada di Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu yang mempunyai tugas pokok menyiapkan dan melaksanakan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Protokol, Komunikasi Pimpinan, dan Dokumentasi serta pengelolaan informasi daerah.
Padatnya kegiatan pimpinan mengakibatkan sering terjadinya Miskomunikasi dan tumpang tindih jadwal kegiatan pimpinan, misalnya dalam 1 bulan bisa mencapai kurang lebih 90_an kegiatan, dalam 1 minggu kegiatan pimpinan bisa mencapai kurang lebih 21 kegiatan dan dalam 1 hari kegiatan pimpinan bisa mencapai kurang lebih 3-4 kegiatan. Ketidak pastian jadwal menyebabkan turunnya marwah dan kepercayaan masyarakat pada pimpinan daerah, bila tidak dilakukan perbaikan sistem kondisi ini akan terus menerus dapat memberikan dampak yang negatif bagi pencapaian kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas maka, Fokus yang ingin di pengembangan ialah penggunaan kemajuan teknologi era digital dengan sistem internet berupa aplikasi berbasis android untuk menginformasikan jadwal dan acara serta tata cara pengusulan jadwal acara pimpinan daerah yang dapat diakases dimana dan kapan saja oleh siapapun yang memiliki kepentingan. Proyek perubahan adalah Optimalisasi Pelayanan Keprotokolan Kegiatan Pimpinan Melalui “Si Jara Pasaka” (Sistem Informasi Jadwal Acara Pimpinan Dan Satuan Kerja).
Manfaat Pelayanan Keprotokolan Jadwal Acara Kegiatan Pimpinan Daerah melalui aplikasi Si Jara Pasaka antara lain : Dapat meningkatkan kompetensi, profesionalisme Sumber Daya Manusia, meningkatkan Pelayanan Keprotokolan, jadwal acara kegiatan pimpinan tersusun secara baik dan efektif tampa adanya tumpang tindih, tertatanya seluruh fail dokumentasi kegiatan pimpinan, memperkuat jejak digital kegiatan pimpinan daerah, memudahkan akses masyarakat dalam mengajukan jadwal acara kegiatan pimpinan daerah, meningkatkan kinerja Organisasi, koordinasi antara OPD semakin efektif, meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi serta adanya transparansi dalam pelayanan kegiatan Keprotokolan.
2022
NUKMAN, SH, M.A.P197605092002121011SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN DOMPUPENYUSUNAN PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INTERNAL DALAM RANGKA AKSELERASI PENCAPAIAN TARGET SAKIP PEMERINTAH KABUPATEN DOMPUUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan dalam penyelenggaraan pemerintahan paratur Sipil Negara memilik 3 (tiga) fungsi utama yaitu sebagai pelaksana kebijakan piblik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa. Pelaksanan tugas dan fungsi tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan secara berkala, dalam praktek ini dikenal dengan Sistem Akintabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), tujuannya adalah untuk mengetahui apakah fungsi-fungsi tersebut sudah bermanfaat bagi publik.
Selain dilaporkan implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah harus di Evaluasi berkala dengan analisis sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi AKIP dilakukan dengan Pedoman yang handal dan akurat, sehingga hasilnya dapat dijadikan dasar pertimbangan pemberian Reward dan Punishment.
Aksi Perubahan melibatkan multi pihak dengan nilai dan kepentingan berbeda, oleh karena itu dalam implementasi aksi perubahan ini menggunakan pendekatan Three Lines Of Deffence, pendekatan ini cocok diterapkan pada organisasi yang sedang membangun kapabilitas. Efektifitas Pendekatan ini sangat terasa, Tim Akselerasi Kinerja (AKj) sebagai Tim Efektif telah berkontribusi secara signifikan, adanya dukungan kebijakan dari Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim, keaktifan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan sebagai koordinator perencanaan kinerja dan pelaksanaan kinerja dalam Tim Efektif dalam coaching RPJMD bersama Tim Kemenpanb, demikian halnya dengan Inspektorat dan serta peran teknis dari Dinas Kominfo sebagai pemegang server aplikasi e-SAKIP, semuanya telah mendorong perangkat daerah lain untukmewujudkan akuntabilitas yang lebih baik.
Untuk menjaga keberlanjutan aksi Perubahan dibuat komitmen bersama perangkat daerah Target Pencapaian SAKIP BB Tahun 2023. Disamping itu Tim Efektif memiliki rencana aksi yang berkelanjutan yang disusun berdasarkan kebutuhan pencapaian target SAKIP sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).
2022
MOMON SUHERMAN, SH196810102006041024SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN DOMPUPEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH BAGI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN DOMPUPembentukan produk hukum daerah adalah merupakan syarat dalam pelaksanaan pembangunan hukum karena akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Penyusunan produk hukum daerah tentunya harus sesuai dengan kewenangan daerah sehingga dalam pembentukannya harus sesuai pula dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengordinasian perumusan kebijakan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sesuai, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu belum sepenuhnya melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang dimanatkan oleh Peraturan Daerah tersebut, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor baik secara internal organisasi maupun faktor eksternal organisasi. Faktor eksternal yang dimaksud adalah Stakeholder belum memahami prosedur pembentukan rancangan produk hukum daerah baik berupa pengaturan maupun keputusan, beberapa isu atau permasalahan terkait dengan kondisi kinerja pelayanan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu saat ini dan kondisi yang diharapkan terjadi baik berkaitan dengan faktor internal maupun pengaruh faktor eksternal berdasarkan analisis masalah dengan menggunakan metode APKL, USG dan dilanjutkan dengan Analisa SWOT, ditemukan isu utama yang harus diselesaikan yaitu stakeholder belum memahami prosedur pembentukan produk hukum daerah baik yang berbentuk pengaturan maupun yang berbentuk penetepan, dari isu utama ini perlu dibentuk Peraturan Bupati dan keputusan Bupati mengenai pedoman pembentukan produk hukum daerah berupa “Peraturan Bupati tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah Di Kabupaten Dompu dan Keputusan Bupati tentang Prosedur Pengajuan Produk Hukum Daerah Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu”.
Aksi perubahan yag dilakukan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas sesuai dengan regulasi yang ada dan memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan.
2022
M. KARWAPI, SE,M. Si197110171999021001BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN DOMPUSiPAS -SISTEM INFORMASI PENUNJANG SIPD- DALAM PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN DOMPUSIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) Keuangan sebagai aplikasi utama yang wajib digunakan dalam pengelolaan keuangan oleh seluruh entitas Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia belum berjalan secara sempurna sehingga beberapa kendala teknis berakibat pada sejumlah kegiatan pemerintah daerah tidak dapat berjalan dengan baik. Kendala yang paling utama adalah kendala/permasalahan dalam sistemnya. SIPD Keuangan (dikhususkan pada SIPD Penatausahaan Keuangan) terlihat belum benar-benar sempurna dan masih dalam tahap pengembangan. Banyak tools dan fitur penting yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan belum tersedia di SIPD. Kondisi ini beresiko menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah. Dokumen DPA-SKPD, Anggaran Kas, SPD, SPP-SPM, SP2D-SP2B, serta beberapa output dokumen telah tersedia dalam SIPD. Namun beberapa output dokumen penunjang yang penting pula artinya belum tersedia di SIPD Penatausahaan hingga saat ini, diantaranya : a. tidak terdapat laporan pajak atas SPJ belanja (Belanja UP, GU dan TU) sebelumnya; b. tidak terdapat lembaran advis (daftar penguji) pembayaran belanja setiap harinya dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah ) yang ditujukan BUD (Bendahara Umum Daerah) kepada bank persepsi (dalam hal ini Bank NTB Syariah); c. tidak terdapat fitur kontrol atas Belanja TU yang sudah maupun belum di-SPJ-kan sesuai batas waktu maksimal penerbitan SP2D TU Nihil selama 30 hari; d. tidak terdapat tools untuk melakukan rekon penerimaan dan pengeluaran kas antara BPKAD selaku SKPKD dengan seluruh SKPD setiap sebelum pengajuan belanja GU diajukan. Ketiadaan 4 (empat) tools/fitur diatas dalam SIPD Penatausahaan Keuangan cukup mengkhawatirkan dan beresiko dalam pengelolaan keuangan sehingga upaya yang bermuara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel tidak dapat terwujud.
Dengan demikian, dipandang perlu untuk mencari solusi yang dapat mengentaskan permasalahan-permasalahan tersebut. Dengan menggunakan alat analisis APKL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan, dan Layak), analisis SWOT (Strenght, Weaknesess, Opportunity, and Threat) serta penentuan sasaran strategis prioritas berdasarkan : Urgensi, Kemampuan Kendali, Dukungan Biaya, Fisibilitas Administrasi, Fisibilitas Sosial, dan Landasan Legalitas dilakukan aksi perubahan membangun aplikasi penunjang SIPD dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dompu yang pelaksanaanya dilakukan dengan menggunakan aplikasi SiPAS -Sistem Informasi Penunjang Aplikasi SIPD-. Sesuai tujuan jangka pendek aksi perubahan (selama 2 bulan) diperoleh hasil kesimpulan : 1. Terbangunnya aplikasi SiPAS -Sistem Informasi Penunjang Aplikasi SIPD- ikut membangun sistem informasi yang menunjang aplikasi SIPD berbasis web sehingga pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah akan lebih optimal karena sebagian langkah penatausahaan keuangan daerah tidak lagi dilakukan secara manual. 2. Aplikasi SiPAS dapat mempermudah stakeholder terutama bagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah khususnya Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dalam menyusun laporan, melakukan rekonsialiasi dan mengambil kebijakan kebijakan terkait dengan pelayanan keuangan karena data yang selalu up to date. 3. Menerapkan aplikasi SiPAS dapat menunjang dan membantu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah khususnya Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah menuju pelaksanaan kegiatan penatausahaan keuangan daerah yang lebih baik.
2022
NURKUMALA, S.Pi197010151995032003DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN DOMPUPENINGKATAN KAPASITAS MANAJEMEN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) MELALUI PENDAMPINGAN NELAYAN DI KABUPATEN DOMPUKabupaten Dompu dengan panjang pantai 272,6 km dan luas pantai mencapai 2.753 Ha memiliki potensi hasil laut dan pengelolaan hasil laut yang cukup tinggi. Potensi ini dapat dikelola dalam usaha perikanan tangkap, budidaya serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Berdasarkan peraturan Bupati nomor 24 tahun 2016,bidang perikanan tangkap dan pengelolaan ruang laut, pesisir pantai dan pulau-pulau kecil memiliki ringkasan tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, melakukan bimbingan teknis, inventarisasi dan penerapan peraturan-peraturan di bidang perikanan tangkap dan pengelolaan ruang laut, pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut ada permasalahan di tingkat nelayan didalam mengelola sumberdaya perikanan tangkap yaitu kapasitas SDM yang masih rendah, belum semua nelayan terorganisir dalam kelompok, kemampuan manajerial KUB yang masih rendah. Terkait dengan hal tersebut, kondisi ideal yang diharapkan pada nelayan yaitu meningkatnya kualitas SDM nelayan dan kelompok usaha bersama (KUB) di dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya maupun dalam organisasi kelembagaan kelompoknya.
Jumlah nelayan di Kabupaten Dompu sebanyak 7.218 orang dengan jumlah kelompok 243 KUB (2.490 nelayan) masih ada 4.728 (64%) nelayan yang belum tergabung di dalam kelompok. Dari KUB yang ada, baru 60 KUB (25%) yang telah mendapatkan pembinaan yang intensif dan telah dikukuhkan ke dalam kelas kemampuan pemula dan madya. 183 KUB (75%) yang perlu untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan utnuk kemudian dapat ditingkatkan kapasitasnya.
Berangkat dari fakta dan data tersebut, maka dalam Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I tahun 2022, penulis mengangkat tema dan judul “Peningkatan Kapasitas Manejemen Kelompok Usaha Bersama (KUB) melalui Pendampingan Nelayan di Kabupaten Dompu”
Lokus kegiatan yaitu desa Mbawi kecamatan Dompu dan desa Bara, desa Bakajaya, desa Wawonduru kecamatan Woja dengan sasaran sebanyak 10 (sepuluh) KUB yaitu KUB Sinar Arafah, Laja Wure, Palinaru, Nanga Dompo, Toti Mori, Sono Ndara Amalahabe, Lampa Lisu, Kasama Weki, Kepiting Jaya dan KUB Bolo Baka.
Dalam pelaksanaan aksi perubahan ini, penulis mendapat dukungan moril dan materil dari stakeholder internal dan eksternal serta tim pelaksana aksi perubahan. Kegiatan peningkatan kapasitas manejemen kelompok usaha bersama (KUB) melalui pendampingan nelayan di kabupaten Dompu meliputi pembinaan, pelatihan, pendampingan dan penilaian kelas kemampuan kelompok.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, terjadi peningkatan kapasitas dan kemampuan kelompok didalam mengelola KUB baik secara manajerial maupun didalam mengelola sumberdaya perikanan tangkap. Hal ini didukung oleh perubahan kelas kemampuan kelompok dari kelas pemula ke kelas Madya sebanyak 5 (lima) KUB dan pengukuhan ke dalam kelas pemula sebanyak 5 (lima) KUB.
Dari aksi perubahan yang telah dilaksanan, dalam jangka menengah diharapkan dapat tetap terlaksana pembinaan, pelatihan, pendampingan dan peningkatan kelas kemampuan KUB nelayan. Dalam jangka panjang diharapkan terjadi sinkronisasi program kerja di instasi pemerinah daerah, pemerintah propinsi, dan kementerian/ lembaga lainnya.
2022
Ir. MUHAMMAD IKHSAN, M.Si196904012003121008DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN DOMPUPENINGKATAN MINAT PETANI PADA PERTANIAN ORGANIK MELALUI GERAKAN MENANAM SAYURAN ORGANIK (GEMA SAOR)Budidaya sayuran dengan menggunakan bahan kimia sintetis sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh para petani dalam waktu yang sangat lama. Kebiasaan petani dengan menggunakan bahan kimia sintetis ini berakibat terganggunya kelestarian dan kesehatan tanah dan bumi, hewan, serta kesehatan manusia.
Dalam rangka meminimalisir dampak pertanian anorganik yang menggunakan bahan kimia, maka akan diupayakan mengembangkan pertanian organik. Pertanian organik (Organic Farming) adalah suatu sistem pertanian yang mendorong tanaman dan tanah tetap sehat melalui cara pengelolaan tanah dan tanaman yang disyaratkan dengan pemanfaatan bahan-bahan organik atau alamiah sebagai input, dan menghindari penggunaan pupuk buatan dan pestisida kecuali untuk bahan-bahan yang diperkenankan (IASA, 1990).
Pertanian organik merupakan teknik budidaya pertanian yang berorientasi pada pemanfaatan bahan-bahan alami (lokal) tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintesis seperti pupuk, pestisida (kecuali bahan yang diperkenankan). Teknik budidaya lainnya bertumpu pada peningkatan produksi, pendapatan serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta menyediakan produk-produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen dan tidak merusak lingkungan.
Di Kabupaten Dompu pertanian organik tidak terlalu popular di samping karena belum terbiasa dengan hal ini juga belum menyadari bahwa dengan melaksanakan budidaya organik dapat menjaga kesuburan tanah, mengurangi polusi lingkungan (air dan udara), menjamin terpelihara Kesehatan.
Mengingat manfaatnya yang banyak, di sisi lain minat petani untuk menekuni pertanian sayuran organik sangat kurang maka dalam Aksi Perubahan ini kami ingin mendorong para petani di Kabupaten Dompu khususnya pembudidaya tanaman sayuran untuk mengembangkan pertanian berbasis organik.
Dalam rangka meningkatkan minat petani pada pertanian organik akan dilakukan Gerakan Menanam Sayuran Organik (GEMA SAOR), dengan cara terus menyebarkan informasi tentang kelebihan dan manfaat dari pertanian sayuran organik, melakukan sosialisasi, bintek dan sekolah lapang serta membuat demplot sayuran organik pada setiap kantor BPP/UPTD Pertanian di Kecamatan se Kabupaten Dompu dan beberapa kelompok tani sampel sekaligus ditunjuk sebagai Agen Perubahan untuk pengembangan sayuran organik. Di samping itu pemerintah daerah membuat kebijakan yang berpihak kepada petani sayuran organik, sehingga minat para petani untuk menekuni budidaya sayuran organik meningkat. Disamping itu pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu untuk menfasilitasi petani sayuran organik dalam upaya mengurus sertifikasi sayuran organik.
2022
DWI ERZA ZILY SURYA DHARMA, SIP, M.Si198507252009031001DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DOMPUOPTIMALISASI MANAJEMEN PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI DINAS DIKPORA KABUPATEN DOMPU MELALUI PEMBENTUKAN TIM UNIT REAKSI CEPAT (URC)Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan program BOS adalah menajemen dana yang ada dalam program BOS. Pentingnya menejemen dana BOS yaitu, dengan manajemen yang baik akan mampu membantu ketercapaian tujuan dari program BOS dengan efektif dan efisien. Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit dari Inspektorat dan BPK ketaatan dan kepatuhan pengelolaan Dana BOS oleh sekolah di Kabupaten Dompu di rasa masih kurang optimal. oleh karena nya Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan oleh raga yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan melakukan terobosan dengan membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) BOS yang merupakan suatu tim koordinasi yang memiliki tugas dalam mendukung Tim Manajemen Bos Kabupaten, dalam rangka optimalisasi penggunaan dana BOS untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan kepada pihak sekolah dalam pengelolaan Dana Bos serta mampu Memberikan pemahaman dan informasi sehingga kedepannya dapat Meningkatkan pemahaman dan informasi bagi Manajemen Sekolah dalam Pengelolaan dana Bos. Meminimalkan jumlah temuan dan kesalahan administrasi di Tahun 2022. Meningkatkan ketaatan dan kepatuhan Pengelolaan Dana Bos dalam hal tertibnya administrasi manajemen pengelolaan BOS.2022
SYAHRUL RAMADHAN, SP196912081998031005DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN DOMPUOPTIMALISASI PENATAAN DOKUMEN SURAT MENYURAT DAN LAPORAN BERBASIS ELEKTRONIK (E-SALAJA) PADA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN DOMPUAdminstrasi Perkantoran dipandang sebagai proses kerjasama didalam kantor untuk mencapai tujuan kantor yang telah ditetapkan sebelumnya dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajmen. Sementara Surat adalah komunikasi tertulis yang berasal dari satu pihak yang ditujukan pada pihak lain dengan menggunakan kata-kata yang jelas dapat dimengerti maksud dan tujuannya, dan pada banyak hal penanganan adminstarsi perkantoran masih bersifat konvesional dan tidak dianggap hal yang sangat urgen, sehingga berdampak pada alur kecepatan pelayanan, in efisiensi pelayanan ,pendistribusian dan pengarsipan dokumen serta jejak historis dokumen tidak terlacak.
Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu saat ini masih menagani dan mengelola dokumen surat menyurat dan laporan bersifat konvesional, sementara tuntutan percepatan pelayanan Dokumen Surat - Menyurat dan berbagai Laporan seperti ; Luas Baku Lahan, Statisti Pertanian Berbasis Polygon dan Open Camera , Kebutuhan Sarana Produksi Pertanian seperti Pupuk dan obat-obatan pertanian melaui E-RDKK pupuk,Identifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi Penerima Manfaat (CP/CL) maupun Pembinaan Kelembangaan Tani berbasis aplikasi dan Sistem Informasi Manajamen Penyuluh Pertanian ( SIMLUHTAN ) mutlak diperlukan dalam era digitalisasi saat ini. (seusai Permenta RI nomor 16 Tahun 2016 )
Berdasarkan Identifikasi Masalah yang perlu mendapat perhatian serius dalam pengelolaan Administrasi Perkantoran yang berkorelasi dengan tugas pokok dan fungsi Sekertariat pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dengan menggunakan Analisa Tabel APKL (Aktual Probematika Kekhalayakan, Layak ) adalah sebagai berikut :
1. Belum Terlaksananya Pengelolaan Dokumen Surat Menyurat dan Laporan dengan Baik.
2. Belum Berjalannya tatakelola Kepegawaian sesuai aturan yang berlaku
3. Penyediaan Perlengkapan Operasional dan Rumah Tangga Dinas Belum Sesuai;
4. Pengelolaan Keuangan dan Aset yang Masih Rendah
5. Belum Terlaksananya Perencanaan dengan Baik
Dan berdasarkan hasil scoring dan penilaian dalam tabel APKL dapat disimpulkan bahwa issu Aktual yang perlu mendapat perhatian khusus untuk dicarikan solusinya dan memiliki pengaruh paling signifikan yang diuji dengan menggunakan Analisa USG adalah sebagi berikut :
1. Belum Terlaksananya tata Kelola Dokumen Surat Menyurat dan laporan dengan Baik;
2. Belum Berjalannya Tatakelola Kepegawaian sesuai Aturan
3. Penyediaan Perelngkapan Operasional dan Rumah Tangga Dinas Belum sesuai.
Berdasarkan hasil penilaian tabel USG ,maka dapat disimpulkan permasalah yang bobot scoringnya maupun rangking tertinggi adalah Belum Terlaksananya Penataan Dokumen Surat Menyurat dan Laporan dengan Baik. Maka sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi penulis sebagai Sekertaris dalam bidang sekertariatan pada Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I pola Kontribusi Pemerintah Propinsi NTB Tahun 2022 adalah mengambil tema “OPTIMALISASI PENATAAN DOKUMEN SURAT MENYURAT DAN LAPORAN BERBASIS ELEKTRONIK (E-SALAJA) DI DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN DOMPU”.
Dari Rumusan tersebut implementasinya di laksanakan dengan aplikasi berbasisi spasial dengan singkatan elektronik Dokumen Surat Menyurat dan laporan dengan memanfaatkan jaringan online (e-salaja) yang Nama aplikasinya akronim dengan pondok pertemuan petani ditengah lahan Budidaya pertanian (Salaja Bahasa Dompu) .hasil aplikasi tersebut dapat diakses melalui http://esalaja.dompukab.go.id
2022
MUHAMMAD NURSALAM, ST197205182002121006DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN DOMPUPENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) SEBAGAI ACUAN PENANGANAN KUMUH DI KABUPATEN DOMPUPenanganan kawasan kumuh dan permukiman kumuh merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya Bidang Kawasan Permukiman. Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Dompu belum optimal karena belum tersedianya dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Dokumen ini merupakan salah satu kriteria sebagai kesiapan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dokumen Perencanaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP2KPKPK) yang direncanakan akan menjadi landasan, pedoman dan tolak ukur oleh Pemerintah Kabupaten Dompu dalam penanganan Kawasan Kumuh, dan sebagai salah satu dokumen pendukung atau Readiness-Criteria (RC) Kementerian PUPR untuk melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh di Daerah.
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan dengan lingkup/skala kabupaten/kota, kawasan, dan lingkungan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik (peningkatan kapasitas/pemberdayaan, sosial dan ekonomi). Rencana ini dibahas Bersama Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kabupaten Dompu yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh. Sehingga lahirlah Gagasan aksi perubahan yang akan dilaksanakan adalah “Penyusunan Dokumen RP2KPKPK sebagai Acuan Penanganan Kumuh di Kabupaten Dompu”
2022
MUHAMMAD ASYRUL RIADY, S.Pd. SD198103292002121005DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DOMPUOPTIMALISASI SISTEM PELAPORAN DATA SARANA DAN PRASARANA MELALUI PENERAPAN SILAMO ( SISTEM APLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI ) JENJANG PENDIDIKAN DASAR PADA DINAS DIKPORA KABUPATEN DOMPUDinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu melalui Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana mempunyai peran yang sangat penting untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan.Salah satu tugasnya adalah menyusun program dan kegiatan pengadaan, perawatan dan pengaturan sarana dan prasarana pendidikan, akan tetapi dalam proses pelaksanaanya masih dijumpai banyaknya kendala sehingga mengakibatkan system perencanaan sarana dan prasarana menjadi kurang efektif dan efisien. Salah satu kendalanya adalah belum maksimalnya keaktifan sekolah dalam pengelolaan data atau pelaporan informasi yang berkaitan tentang item-item kebutuhan atau keadaan sarana dan prasarana sekolah, pelaporan masih bersifat manual serta pasifnya sebagian sekolah dalam membuat proposal usulan ke dinas pendidikan berkaitan dengan kebutuhan sarana dan prasarana tersebut. Selain itu, dinas Dikpora juga membutuhkan waktu yang lama dalam melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah. Dimana sekolah dipandang penting mendukung penentuan arah kebijakan pemerintah dikarenakan sekolah lebih mengetahui keadaan di lapangan dan merupakan ujung tombak pendidikan khususnya untuk perencanaan pendidikan yang bermutu dan berkualitas
Laporan aksi perubahan telah selesai di implementasikan oleh pemimpin perubahan sesuai dengan pentahapan dan kriteria keberhasilan yang ditetapkan. Kesimpulan dari tahapan dan proses yang telah pemimpin aksi perubahan lakukan adalah pelaksanaan kegiatan aksi perubahan “Penerapan Aplikasi TI untuk mengotimalkan Data Sarpras sekolah jenjang pendidikan dasar Dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Dompu” memberikan hasil signifikan dalam mengotimalkan data sarana dan prasarana yang valid dan terbaru. Kegiatan aksi perubahan ini merupakan perubahan yang dapat dikatakan sederhana akan tetapi implikasinya memberikan manfaat yang besar tidak hanya bagi stakeholder yang ada di sekolah tapi juga berguna bagi penentu arah kebijakan stakeholder yang berkaian dengan pemenuhan sarana dan prasarana sekolah
2022
PUJI FITRI ANDI, SST, MT197609251999021001SEKRETARIAT DAERAH KOTA BIMAPENGENDALIAN PEMBANGUNAN MELALUI SISTEM INFORMASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DI PEMERINTAH KOTA BIMAPengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Dalam rangka pengendalian, diperlukan data-data terkait rencana dan realisasi yang didapat melalui pelaporan. Pelaporan pelaksanaan pembangunan adalah upaya menginformasikan sesuatu yang akan dilaksanakan (perencanaan pembangunan), sedang dilaksanakan (pelaksanaan pembangunan) dan atau telah dilaksanakan (keluaran dan hasil pembangunan) dengan tujuan adanya feedback berupa kebijakan atau hanya untuk menginformasikan semata. Pelaksanaan pengumpulan data yang dilakukan secara manual menjadi hambatan dalam pengambilan keputusan dikarenakan terlambatnya informasi yang diterima.
Pelaksanaan monitoring dalam rangka pengendalian dapat dilakukan secara elektronik dengan aplikasi berbasis web untuk menginventarisasi data progres pelaksanaan kegiatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk digital. Dari hal tersebut dapat dihasilkan basis data untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan yang efektif dalam pengendalian pembangunan.
Seiring perkembangan teknologi, digitaliasi dapat dijalankan untuk proses tersebut sehingga dapat menciptakan efisiensi dalam pelaksanaannya. Sistem Informasi Pengendalian Pembangunan adalah aplikasi yang dibuat dalam rangka mendukung proses pengendalian pembangunan dari tahapan pengumpulan data dan pengolahan data sehingga dapat dihasilkan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan lebih lanjut. Dengan sistem ini perangkat daerah dapat menyampaikan pelaporan secara real time sehingga dapat dihasilkan dataterkini terkait pelaksanaan pembangunan. Selain itu juga sebagai sarana penyebarluasan informasi yang lebih luas kepada seluruh masyarakat sehingga dapat meningkatkan transparansi pelaksanaan pembangunan.
2022
MUZZAMMIL, SE197407132006041011BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM KOTA BIMAOPTIMALISASI PELAYANAN PENSIUN PNS BERBASIS APLIKASI DETEKSI DINI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENSIUN (DEDIKASI) PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM) KOTA BIMAAksi Perubahan Kinerja Organisasi ini disusun berdasarkan isu pokok yaitu pelayanan Pensiun PNS ke Kantor BKPSDM Kota Bima masih dilakukan secara manual., sehingga dibutuhkan sebuah inovasi melalui perubahan strategi dan metode secara online berbasis aplikasi. Pelaksanaan aksi perubahan jangka pendek dimulai pada tanggal 8 April sampai 7 Juni 2022. Dalam kurun waktu yang singkat tersebut, seluruh milestone jangka pendek dapat terlaksana dengan baik. Selanjutnya akan dilaksanakan aksi perubahan jangka menengah 6 bulan ke depan dan jangka panjang 18 bulan selanjutnya yang merupakan kegiatan yang berkesinambungan. Berdasarkan diagnosa organisasi pada jangka pendek 7 (tujuh) tahapan kegiatan (milestone) aksi perubahan kinerja organisasi, pada akhirnya dapat mengatasi isu pokok dan telah terwujud output aplikasi Dedikasi. Semua Stakeholder yang terlibat dalam jejaring kerja telah ikut mensupport terwujudnya aplikasi Dedikasi. Tim efektif yang dibentuk melalui Keputusan Kepala BKPSDM Kota Bima Nomor 821/1509/ BKPSDM /IV/2022 Tanggal 18 April 2022 yang bertugas untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelayanan pensiun yang lebih cepat dan terukur yang berbasis aplikasi Dedikasi, telah bekerja maksimal, sehingga komunikasi dan koordinasi antar lini menjadi sangat harmonis dan akuntabel. penyusunan aksi perubahan ini adalah dengan memanfaatkan teknologi internet yaitu pembuatan website Aplikasi Dedikasi (Deteksi Dini Kelengkapan Administrasi Pensiun), sehingga pada akhir atau selesainya Pelatihan Kepemimpinan Administrator ini, Aplikasi tersebut sudah mulai dapat digunakan dalam proses pemberian pelayanan kepada PNS BUP (Batas Usia Pensiun) di Kota Bima. Setelah melalui proses koordinasi dan konsultasi serta komunikasi dengan Tenaga IT maka tahapan pembuatan Aplikasi dedikasi oleh Pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik. Setelah melalui perbaikan-perbaikan berkaitan dengan tampilan maupun isi yang dimuat didalam aplikasi maka tahan sosialisasi kepada perangkat daerah agar aplikasi Dedikasi dapat segera digunakan terlaksana pada tanggal 3 Juni 2022,yang dilakukan secara daring. Penggunaan aplikasi Dedikasi mampu mewujudkan terjadinya efisiensi dalam penggunaan Anggaran, Pelayanan Pensiun bisa dilakukan secara cepat, tepat dan akurat melalui Aplikasi Dedikasi.
Hadirnya Aplikasi Dedikasi ini menjadi bagian dari perubahan paradigma baru pelayanan di BKPSDM kota Bima, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tingginya dinamika masyarakat. Aplikasi Dedikasi diharapkan akan menstimulasi perubahan pelayanan kepegawaian lainnya dari era manual ke era transformasi digital.
2022
HERI WAHYUDI. S Si197601132006041005BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BIMAOPTIMALISASI PENDATAAN PAJAK DAERAH DENGAN METODE INTEGRASI DATA OBJEK PAJAK DAERAHKepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary of complience) merupakan keharusan dari self assesment system, Wajib Pajak secara taat dan bertanggung jawab menetapkan beban pengenaan pajak secara jujur dan tepat waktu dalam pelaporan pengenaan pajak. Aplikasi dan SDM kurang memadain belum mendukung kebutuhan atas dinamika perkembangan organisasi, berdampak pada kemampuan fiskal Pemerintah Daerah Kota Bima, Kapasitas fiskal daerah (KFD) merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan keuangan daerah. Merujuk pada Pasal 1(satu) angka 1(satu) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021, yang berbunyi kemampuan fiskal daerah menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah. Semakin rendah kemampuan fiskal daerah akan menjadi semakin tinggi ketergantungan self supporting keuangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Pelaksanaan Rancangan Proyek Perubahan Optimalisasi Pendataan Pajak Daerah dengan Metode Integrasi Data Objek Pajak Daerah adalah ruang dalam pelaksanaan Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan. Inovasi yang sudah di lakukan untuk mengaoptimalkan pendataan pajak daerah dengan metode integrasi data objek pajak daerah antara lain terlaksananya optimalisasi pendataan daerah dengan melakukan integrasi data objek pajak daerah,Terlaksananya surat ketetapan Sistem Operasional dan Prosedur (SOP) sebagai penguat pelaksanaan pendataan pajak daerah sesuai dengan Surat Ketetapan kepala badan BPKAD Nomor 800/568 Tanggal 18 April 2022, tersedianya aplikasi yang mendukung proses optimalisasi pendataan pajak daerah yakni aplikasi Sistem pendataan pajak daerah atau yang di singkat Sipande.2022
MAULAN, SH., MAP.197709191997031007INSPEKTORAT DAERAH KOTA BIMASTRATEGI PEMANTAUAN TINDAKLANJUT HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH MELALUI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENGAWASAN (SIMWAS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMALaporan aksi perubahan dengan Judul “Strategi Pemantauan Tindaklanjut Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Melalui Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima “ bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengawasan terutama terkait penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan pemerintah Kota Bima.
Di dalam laporan aksi perubahan ini menggambarkan adanya pelaksanaan pembangunan Sistem Informasi Manajemen sebagai alat kontrol pemantauan kinerja manajemen Inspektorat dan kinerja organisasi perangkat daerah di Kota Bima oleh para pengambil kebijakan dalam bentuk Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS) dan Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Pelaksanaan Pembangunan Aplikasi SIMWAS dan Penyediaan pedoman ini dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari tahapan persiapan internal Inspektorat, tahapan konsolidasi eksternal, tahapan pembangunan SIMWAS dan penyusunan pedoman pemantauan tindaklanjut hasil pengawasan yang di dalamnya memuat juga panduan SIMWAS, tahapan sosialisasi pemerintah daerah serta tahapan uji coba dan penyempurnaan dan launching.
Pelaksanaan atas semua tahapan sebagaimana tersebut diatas di mulai dari bulan april sampai dengan bulan juni 2022 dengan melibatkan Tim Kerja serta peran dan keterlibatan stakeholders internal dan ekternal organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Bima.
Setelah semua tahapan dilakukan, maka aksi perubahan ini telah menghasilkan terobosan /inovasi berupa Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS) dan telah tersedianya Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bima yang dapat bermanfaat untuk Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah, bagi pimpinan daerah dan masyarakat Kota Bima sehingga dapat mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik.
2022
ABDUL HARIS KURNIAWAN, S.IP.,MM.197008082007011038DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BIMAOPTIMALISASI PROGRAM PEMBERDAYAAN PEMUDA PELOPOR DAN WIRAUSAHA MUDA SEBAGAI UPAYA MENURUNKAN ANGKA PENGANGGURAN DI KOTA BIMAMasalah Pengangguran ini menjadi faktor krusial dalam proses pemulihan ekonomi pada tahun 2021. Yang lebih memprihatinkan adalah robohnya pilar industri bahkan sebelum pandemi covid-19. Pada masa pandemi, sektor industri lebih terpuruk lagi karena penyerapan tenaga kerja baru masih sangat terbatas. Industri akan cenderung memperkerjakan tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan atau dikurangi jam kerjanya.
Optimalisasi pemberdayaan Pemuda Pelopor dan Wirausaha Muda sebagai bentuk penataan dan pembinaan terhadap program kepemudaan yang selama ini belum berjalan dengan baik. Pandemi covid-19 telah memperburuk situasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Berdasarkan data BPS, per Februari 2021, dari total 205,36 juta penduduk usia kerja, sebanyak 8,6 juta orang merupakan pengangguran. Peningkatan pengangguran itu terbesar terjadi pada kelompok muda yang berusia 20 – 35 tahun. Sementara data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , jumlah penduduk Kota Bima per-31 Desember 2021 adalah 155,519. Sedangkan Pengangguran Di Kota Bima berdasarkan data dari BPS Kota Bima di kelompok Umur 20-35 tahun mencapai 2,110. Jadi persentase pengangguran dikelompok umur tersebut sebesar 1,4 % dari total jumlah penduduk Kota Bima.
Salah satu cara untuk mengatasi pengangguran pemuda adalah dengan menggalakkan program pemberdayaan pemuda pelopor dan wirausaha muda. Dan diperlukan langkah-langkah strategis dalam Penanganannya.
Oleh karena itu melalui optimalisasi pemberdayaan pemuda pelopor dan wirausaha muda dengan pola pembinaan dan memfasilitasi kebutuhannya dalam meraih peluang usaha sangat penting untuk dilaksanakan. Termasuk juga dalam pengembangan SDM-nya.
2022
ABDUL NAJIR, S.Pt.,M.M197411242003121007DINAS PERTANIAN KOTA BIMASISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG) PERTANIAN BERBASIS WEBSITESistem Informasi Geografis merupakan salah satu instrumen IT yang sangat penting membantu aktivitas pemerintahan dan swasta untuk penyediaan data mengenai struktur alam dari suatu daerah. Dengan Sistem Informasi Geografis kondisi alam atau tata ruang bisa diketahui secara pasti. Salah satu kelemahan pemerintahan daerah sekarang ini adalah kurangnya kemampuan diri dalam memanfaatkan teknologi secara maksimal. Di era era digitalisasi sekarang ini pemerintah daerah sudah seharusnya menangkap peluang dengan mengotimalkan layanaan teknologi, mampu menggunakan teknologi informasi untuk menjalankan roda pemerintahnnya dan mampu mengoptimalkan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.
SIG bukan sebuah sistem yang mampu membuat keputusan secara otomatis, tetapi hanya sebuah sarana untuk pengambilan data, menganalisanya dari kumpulan data berbasis pemetaan untuk mendukung proses pengambilan keputusan. Teknologi SIG banyak digunakan untuk membantu berbagai kegiatan pekerjaan seperti penyajian informasi pada saat pembuatan perencanaan. SIG memiliki kemampuan untuk menghubungkan berbagai perangkat data secara bersamaan berdasarkan geografis, memfasilitasi informasi-informasi yang terjadi antar bagian untuk saling termanfaatkan dan dikomunikasikan dengan sebuah database yang bisa dimanfaatkan bersama, maka sebuah bagian akan memperoleh keuntungan dari hasil kerja dari bagian lain, dimana akan berlaku ketentuan, bahwa data cukup sekali dikoleksi, tetapi bisa dimanfaatkan berkali-kali.
Sistem Informasi Geografis (SIG) Pertanian Berbasis Website di Kota Bima yang kemudian diberi nama SIGPetaKOBI, lahir didasarkan pada keinginan untuk menjawab salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi oleh Dinas Pertanian Kota Bima yang sampai saat ini belum tertangani, yaitu belum adanya data tentang luas lahan baku sawah yang terupdate, Sesuai data Statistik Pertanian (SP) Dinas Pertanian Kota Bima Tahun 2020, data luas lahan baku sawah di Kota Bima adalah seluas 2.361 Ha. Disisi lain, Surat Keputusan Menteri ATR/BPN RI Nomor 1589 Tahun 2021 Tgl. 16 Desember 2021 Tentang Penetapan Peta LSD Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat bahwa luas lahan baku sawah di Kota Bima adalah seluas 1.620,89 Ha, ada perbedaan luas lahan baku sawah yang cukup signifikan yaitu sebesar 740,11 Ha.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam pelaksanaan Aksi Perubahan pada kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional Badan Pengambangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilakukan updating data luas lahan baku sawah di Kota Bima yang kemudian diinput dalam aplikasi SIGPetaKOBI, Diperlukan sebuah sistem informasi, dengan harapan agar data dan informasi yang ingin disampaikan oleh Dinas Pertanian Kota Bima dapat diakses oleh beberapa stakehorder yang berkepentingan dimanapun secara cepat dan mudah melalui komputer pribadi/notebook, dekstop maupun melalui hp android, untuk keperluan perencanaan pembangunan pertanian, keperluan investasi maupun untuk keperluan lain dalam upaya pengembangan sektor pertanian di Kota Bima.
Untuk memaksimalkan aplikasi SIGPetaKOBI ini dalam memuat data dan informasi pertanian di Kota Bima, selain data tentang luas lahan baku sawah juga ditampilkan data dan informasi lain yang terupdate tentang data kelembagaan kelompok, contact person, lokasi kelompok, intensitas pertanaman dan pola tanam yang dilaksanakan oleh kelompok tani di Kota Bima. Perlunya data dan informasi ini ditampilkan, karena sifat data yang setiap saat sering/cepat mengalami perubahan yang dikarenakan oleh beberapa alasan.
Pencapaian output jangka pendek dari pelaksanaan Aksi Perubahan ini adalah melakukan inventarisasi dan mengumpulkan data dan informasi tentang luas lahan baku sawah, data kelembagaan kelompok, contact person, lokasi kelompok, intensitas pertanaman dan pola tanam yang dilaksanakan oleh kelompok tani sampel di Kota Bima dalam aplikasi SIGPetaKOBI yang ditampilkan dalam bentuk Spasial dan Tabular. Sementara untuk terget pencapaian output jangka menengah adalah menyediakan data dan informasi tentang luas lahan baku sawah, data kelembagaan kelompok, contact person, lokasi kelompok, intensitas pertanaman dan pola tanam yang dilaksanakan oleh semua kelompok tani di Kota Bima dalam bentuk Spasial dan Tabular. Dan untuk target pencapaian output jangka panjang adalah melakukan pengembangan aplikasi SIGPetaKOBI dengan menambah jenis informasi yang disampaikan sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi.
2022
MUNAWAR, S.Ag.,M.Pd197412162009011001DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BIMAOPTIMALISASI PENGUSULAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL MASYARAKAT BIMA NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022Ekspresi Budaya Tradisional dalam kenyataannya terdapat fenomena saling mengklain yang banyak mencuat mengundang perhatian banyak kalangan termasuk pemerhati hukum dan sosial budaya baik unsur pemerintah maupun unsur masyarakat. Pranata hukum HKI di Indonesia menjadi salah satu unsur dalam melakukan aksi perubahan kinerja organisasi. Tujuan jangka pendek aksi perubahan ini adalah tersusunya peraturan walikota Bima tentang Pengelolaan Kekayaan Hak Intelektual serta Diterbitkanya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap Ekspresi Budaya Tradisonal (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT) Bima oleh Kemenkumham RI, Dalam palaksanaanya memberikan manfaat yaitu mendorong terciptanya banyak aktivitas dan kreativitas budaya tradisional Bima dalam menggali dan mengembangkan potensi penenun dalam kaitanya dengan Ekspresi Budaya Tradisional Bima. Aksi perubahan dilakukan dengan menggunakan Analisis SWOT yang merupakan suatu proses analisis yang dilakukan secara sistematis guna menyusun strategi organisasi yang efektif dan tepat. Kesimpulan dalam pelaksanaan aksi perubahan kinerja organisasi ini (1) Telah tercapainya tujuan strategis aksi perubahan kinerja organisasi dengan baik, ini dibuktikan telah direalisasikan kinerja jangka pendek berdasarkan rencana aksi sesuai milestone, (2) terwujudnya komunikasi, koordinasi, serta kerjasama yang baik dengan tim efektif dan stakeholder dalam pelaksanaan kegiatan sangat menentukan kesuksesan implementasi aksi perubahan, (3) Tercapainya tujuan jangka pendek yang wujudkan dengan tersusunya peraturan walikota Bima dan diterbitkanya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap Ekspresi Budaya Tradisonal (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT) Bima oleh Kemenkumham antara lain, motif tenun tradisional Nggusu Waru, motif tenun tradisional Bunga Satako, Bo Sangaji Kai, Aksara Bima, Hanta Ua Pua, serta Jompa. Saran dalam pelaksanaan aksi perubahan kinerja organisasi ini diharapkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar memperkuat sosialisasi tentang pentingnya upaya perlindungan Ekpresi Budaya Tradisional (EBT) sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai kemanusiaan, penghargaan nilai budaya, dan penciptaan harmonisasi dalam masayarakat khususnya Kota Bima dan Kabupaten Bima NTB.2022
ERWIN RAHADI S.Sos197304221993031001BADAN KESBANGPOL KOTA BIMASOSIALISASI EMPAT PILAR KEBANGSAAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN MASYARAKAT DI KOTA BIMASeiring dengan laju modernisasi dan perkembangan teknologi informasi yang semakin kompleks dan memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia, berbagai pengaruh negatif juga terdapat di dalamnya, seperti maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, bullying, perkelahian antar pelajar dan berbagai kasus lainnya. Untuk menangkal terjadinya degradasi moral anak bangsa ini, diperlukan adanya pemahaman dari generasi muda tentang wawasan kebangsaan. “Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi, sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan.
Adapun tujuan dari aksi perubahan ini unutk jangka pendeknhya adalah untuk terbentuknya Tim Penyuluh empat Pilar Kebangsaan di Sekolah dan masyarakat, terlaksananya sosialisasi empat Pilar Kebangsaan di sekolah dan masyarakat, adapun Tujuan jangka menengah adalah pembentukan Kelompok Peduli empat Pilar Kebangsaan di Sekolah dan masyarakat, tersusunnya modul sebagai acuan untuk sosialisasi kegiatan empat Pilar kebangsaan di sekolah dan masyarakat. Sedangkan untuk tujuan jangka panjang adalah terciptanya suasana kondusif di kota bima sehingga masyarakat menjadi sejahtera dan dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing secara khusyuk dan damai serta tercapainya visi dan misi Kota Bima. sedangkan manfaat dari aksi perubahan ini adalah untuk meningkatkan komitmen dan Pengetahuan pegawai Bidang Ideologi dan Wawasan, meningkatkan kinerja pelayanan dan jejaring kerja dengan Stakeholder, meningkatnya jangkauan layanan sosialisasi empat Pilar Kebangsaan di Sekolah dan masyarakat serta memberi kesempatan kepada stakeholder untuk meningkatkan partisipasinya dalam sosialisasi empat Pilar Kebangsaan di Sekolah dan Masyarakat.
Terobosan/Inovasi yang akan diambil sebagai penyelesaian permasalahan yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya adalah dengan melihat kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman dengan menggunakan tehnik USG maka beberapa manfaat yang dapat dihasilkan (1) Petugas sosialisasi dan penyuluhan wawasan kebangsaan dapat melaksanakan tugasnya secara efisien. (2) Internalisasi nilai-nilai wawasan kebangsaan yang terdapat dalam empat pilar kebangsaan dapat berjalan maksimal kepada generasi milenial dan masyarakat umum. (3) Internalisasi nilai-nilai wawasan kebangsaan kepada generasi milenial dan masyarakat umum ini efeknya di harapkan dapat menurunkan kejadian perkelajhian antar kampung, perkelahian antar pelajar, peredaran narkoba di tingkat pelajar, teror pemanah misterius sehingga dapat menciptakan suasana aman dan terkendali, (4) Tersedianya SOP dan legalitas kegiatan sosialisasi dan penyuluhan wawasan kebangsaan bagi generasi milenial dan masyarakat, (5) Tersedianya modul sosialisasi dan penyuluhan wawasan kebangsaan bagi generasi milenial dan masyarakat (5) Pimpinan dan pemangku kepentingan dapat memantau proses kegiatan sosialisasi dan penyuluhan wawasan kebangsaan secara terukur.
Melalui kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan untuk Mewujudkan Keamanan Masyarakat di kota bima di harapakan akan memberikan manfaat bagi internal organisasi kesbangpol seperti pertama, Meningkatkan komitmen dan Pengetahuan pegawai Bidang Ideologi dan Wawasan, kedua, Meningkatkan kinerja pelayanan dan jejaring kerja dengan Stakeholder, ketiga, Meningkatnya jangkauan layanan sosialisasi empat Pilar Kebangsaan di Sekolah dan Masyarakat. Sedangkan secara ekternal Organisasi Kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan pada generasi milenial dan masyakat umum ini juga akan memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk meningkatkan partisipasinya dalam kegiatan sosialisasi empat Pilar Kebangsaan di Sekolah dan Masyarakat serta mengambil peran dalam mensukseskan program nasional internalisasi wawasan kebangsaan dan pemahaman empat pilar kebangsaan dengan baik.
2022
SURYADIN,SH197512312005011048KECAMATAN KOTA BIMAOPTIMALISASI PEMBERDAYAAN DALAM PENINGKATAN KOMPETENSI MASYARAKAT DI KECAMATAN ASAKOTADalam Peraturan Walikota Bima nomor 62 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, pada BAB III menjelaskan tentang Susunan Organisasi Kecamatan bahwa pada huruf i terdapat Kelompok Jabatan Fungsional, dan pada BAB IV Bagian Kesembilan menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional, untuk itu dengan acuan yang dijelaskan tersebut penulis mengharapkan dengan “Optimalisasi Pemberdayaan Dalam Peningkatan Kompetensi Masyarakat Di Kecamatan Asakota” dianggap perlu dan penting sebagai upaya memaksimalkan Tugas dan Fungsi penulis sebagai Camat, serta meningkatkan pelayanan Kecamatan Asakota dalam rangka koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Adapun tujuan aksi perubahan ini adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Jangka Pendek
Tujuan jangka pendek yang ingin dicapai dalam aksi perubahan ini sampai berakhirnya Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) adalah Mendukung Visi Misi Daerah Kota Bima Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sehingga terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat..
2. Tujuan Jangka Menengah
Mewujudkan Visi Misi Kecamatan Asakota dalam mendukung salah satu Misi Daerah Kota Bima tahun 2018-2023 pada poin ke 3 yaitu “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang sungguh-sungguh bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan nilai-nilai efektif, efisien, transparansi, akuntabilitas dan partisipatif”
3. Tujuan Jangka Panjang
Melaksanakan Tugas dan Fungsi serta Kedudukan Penggerak Swadaya Masyarakat Kecamatan Asakota sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dan ditambah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Serta mengubah Kedudukan Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai Peraturan Walikota Bima nomor 62 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.
Pelaksanaan aksi perubahan yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan beberapa poin penting hasil dari Optimalisasi Pemberdayaan Dalam Peningkatan Kompetensi Masyarakat Di Kecamatan Asakota yaitu :
1. Optimalisasi Pemberdayaan Dalam Peningkatan Kompetensi Masyarakat Di Kecamatan Asakota terjadi penambahan kegiatan dari perencanaan awal, yang sebelumnya hanya 9 (Sembilan) kegiatan menjadi 18 (delapan belas) kegiatan, artinya ada penambahan kegiatan yang sangat signifikan.
2. Dari Optimalisasi Pemberdayaan Dalam Peningkatan Kompetensi Masyarakat Di Kecamatan Asakota terdapat poin penting dari hasil kegiatan yang penulis lakukan yaitu :
a) Bidang Pertanian
? Terbentuknya pola pikir masyarakat melalui pemanfaatan pekarangan sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan
? Menjadi Lingkungan Rasabou Kelurahan Jatibaru Timur yang asri sebagai lingkungan percontohan.
b) Bidang UMKM
? Terbentuknya Koperasi UMKM Batu Bata “Rengge Nggapi” yang memiliki badan hukum
? Menjadikan UMKM Batu Bata Rengge Nggapi memiliki kemampuan kemandirian sesuai dengan semboyang koperasi dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota
? Terhindarnya Pengrajin Batu Bata Rengge Nggapi dari pinjaman bunga tengkulak atau rentenir
c) Bidang Organisasi Kemasyarakatan
? Terwujudnya Organisasi Remaja Masjid Kelurahan Jatibaru yang memiliki kemandirian melalui UMKM Pengembangan Peternakan
? Terbentuknya Organisasi Remaja Masjid Kelurahan Jatibaru menjadi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan melalui Surat Keputusan Camat Asakota sebagaimana Peraturan Walikota Bima Nomor 6 Tahun 2021.
2022
AHMAD MUFRAD, S. Sos196812251993101001KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BIMADIGITALISASI DOKUMEN KEARSIPAN PADA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BIMABerdasarkan isu strategis yang ada pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima yaitu Lambannya pelayanan dokumen kearsipan persuratan.
Aksi perubahan dirancang untuk membangun dan meningkatkan peran ” Leader ” dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan agar menjadi lebih baik dan berkualitas serta bermanfaat dalam pelayanan. Oleh karena itu aksi perubahan merupakan suatu proyek Inovatif yang penuh dengan kreativitas yang tentunya dilaksanakan bersama dengan Tim Aksi Perubahan.
Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi dari Sekretariat Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima dengan deskripsi serta keunggulan sebagai berikut : Deskripsi Inovasi merupakan digitalisasi dokumen kearsipan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima mampu memberikan perbaikan terhadap pelayanan serta mampu memberikan kemudahan dan kecepatan kepada pegawai sekaligus sebagai bentuk penyediaan informasi yang diperlukan oleh pihak lain secara cepat dan akurat, keunggulannya : Tersedianya informasi yang dapat diakses setiap saat dengan mudah, menghemat waktu dan biaya dengan adanya informasi yang termuat, tersedianya layanan pengajuan permohonan keperluan pegawai secara online, menghadirkan kecepatan layanan informasi dan dokumen kearsipan.
2022
FAHAD, ST198306242010011014DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BIMAOPTIMALISASI PENANGANAN PENGADUAN DAN PELAPORAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI e-LAPOR PADA BIDANG CIPTA KARYA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BIMAPemerintah selaku pemberi pelayanan publik sudah seharusnya lebih komunikatif dan transparan dalam memberikan pelayanan publik. Salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan ialah melalui teknologi komunikasi dan informasi dengan menyediakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik berupa Elektronik - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (e-LAPOR). e-LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui website dan juga aplikasi. Aplikasi ini dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik Kota Bima. Dan melalui Command Center Kota Bima laporan di distribusi ke Perangkat Daerah yang memiliki tupoksi terhadap laporan dan pengaduan masyarakat untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Penanganan terhadap laporan dan pengaduan masyarakat yang bersifat penanganan Fisik dan Infrastruktur masih kecil sehingga perlu dilakukan evaluasi kembali, menyusun strategi dan Inovasi guna percepatan penanganan pengaduan masyarakat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka diperlukan Pedoman percepatan penanganan pengaduan masyarakat di Bidang Cipta Karya, Membentuk Tim percepatan penanganan (Tim Reaksi Cepat) pengaduan masyarakat sehingga pelayanan dapat berjalan lebih Efektif dan Efisien.
Dengan adanya Buku Pedoman Teknis dan Tim Reaksi Cepat (TRC) diharapkan agar dapat dijadikan acuan untuk Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat pada Bidang Cipta Karya, serta meningkatkan kompetensi dan tanggung jawab pegawai di lingkup Dinas PUPR Kota Bima dengan Tupoksi dan Beban kerja yang di distribusikan secara merata.
2022
AGUS SALIM, ST., MT.198008172005011014SEKRETARIAT DAERAH KOTA BIMAOPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG DAN JASA MELALUI PENYEDIAAN APLIKASI BERBASIS WEB
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Saat ini, hampir semua proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yaitu layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Namun ada satu tahapan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa yang masih dilakukan secara manual (offline), yaitu proses persiapan pemilihan penyedia barang/jasa. Proses persiapan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara offline ini menyebabkan terjadinya masalah-masalah, antara lain arsip dan rekam jejak reviu dokumen tidak tercatat dan tersimpan dengan baik, terjadinya kesalahan dokumen pemilihan akibat perbedaan antara dokumen spesifikasi teknis yang disusun dan diunggah oleh PPK dengan dokumen pemilihan yang disusun dan diunggah oleh Pokja Pemilihan, pemborosan waktu dan biaya, adanya temuan tim audit (APIP) dimana Pokja Pemilihan dan PPK dianggap lalai dalam melaksanakan reviu dokumen persiapan pengadaan barang/jasa.
Untuk mengantisipasi permasalahan dan isu di atas, penulis melaksanakan aksi perubahan untuk mengoptimalisasi penyelenggaranaan persiapan pemilihan penyedia barang dan jasa melalui penyediaan aplikasi berbasis web. SOP Persiapan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa telah disusun dan menjadi acuan dalam penyusunan Sistim Informasi Persiapan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa (SiPANDA) sehingga proses pemilihan penyedia barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan lebih tertib.
Sistim Informasi Persiapan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa (SiPANDA) memberikan kemudahan bagi pelaku pengadaan (Kepala UKPBJ, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pembuat Komitmen) dalam rangka mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, serta pengarsipan dokumen persiapan pemilihan menjadi lebih baik.
Keberlanjutan dari aksi perubahan ini, Sistim Informasi Persiapan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa (SiPANDA) akan disosialisasikan kepada seluruh PPK di lingkup Pemerintah Kota Bima agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan jangka panjang aksi perubahan ini. Selain itu juga Sistim Informasi Persiapan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa (SiPANDA) agar selalu diperbaharui seiring dengan perubahan peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
2022
IWAN SETIAWAN, SE197702182011011005BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BIMAPENYUSUNAN STANDAR AKUN BELANJA PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN PADA BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN PILIHANDalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD/Perangkat daerah harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 TAHUN 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasffikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Tingkat pemahaman Perangkat Daerah terkait Akun belanja dan rincian belanja yang diuraikan di dalam Program, Kegiatan dan Sub-kegiatan relatif berbeda-beda khususnya pada Program Penunjang Urusan Pemerintahan.
Akibat adanya perbedaan pemahaman tersebut penyusunan anggaran Program Penunjang Urusan Pemerintahan pada masing-masing Perangkat daerah mengalami in-efisiensi.
Untuk menghadapi permasalahan tersebut maka diperlukan standarisasi akun belanja terhadap Program Penunjang Urusan Pemerintahan agar perencanaan dan penganggaran pada Perangkat Daerah dapat lebih efektif dan efisien sehingga dapat dioptimalkan untuk kebutuhan prioritas pembangunan lainnya dan pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.
Secara umum tujuan dari aksi perubahan ini dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok besar, adapun tujuan jangka pendek yang hendak dicapai adalah menyusun standar akun belanja program penunjang urusan pemerintahan pada bidang urusan pemerintahan pilihan.
Tujuan jangka menengah adalah menyusun standar akun belanja program penunjang urusan pemerintahan pada lingkup Pemerintah Kota Bima dan tujuan jangka Panjang adalah untuk mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pemerintah Daerah yang efektis, efisien dan berkualitas.
2022
AHMAD SURYANSYAH, SE.198007052009011010BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KOTA BIMADIGITALISASI HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (E-LITBANG) PADA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAPPEDA LITBANG KOTA BIMABerdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan kelitbangan menggunakan basis data kelitbangan dengan sistem aplikasi kelitbangan. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dimana seluruh instansi pemerintah wajib menerapkan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government. Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan meningkatkan efektivitas pelayanan dipengaruhi oleh pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Penerapan digitalisasi tata kelola atau disebut juga e-government adalah memberikan pelayanan melalui media elektronik seperti internet, jaringan telepon seluler dan komputer serta multimedia. Salah satu bentuk pelayanan publik di instansi pemerintah adalah layanan data dan informsi yang memiliki peran penting dalam kelangsungan hidup organisasi pemerintah karena berisi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan juga dapat dijadikan sebagai alat bukti bila terjadi masalah dan juga dapat dijadikan alat pertanggungjawaban manajemen serta dapat dijadikan alat transparansi birokrasi.
Dilatarbelakangi oleh kondisi hasil kelitbangan di Kota Bima yang belum dikelola dengan baik, maka Pemerintah Kota Bima melahirkan inovasi digitalisasi E-Litbang dipilih sebagai upaya peningkatan pelayanan data dan informasi dengan tujuan agar dapat teridentifikasi hasil kelitbangan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Dengan cara pemanfaatan teknologi secara lebih optimal untuk layanan data dan informasi melalui aplikasi yang sudah tersedia.
E-Litbang (Elektronik hasil penelitian dan pengembangan) adalah sebuah sistem database yang berisi data dan informasi hasil penelitian dan pengembangan Pemerintah Kota Bima yang akan dibangun berbasis teknologi informasi. Dengan database yang mudah diakses, akurat, valid dan terbarukan diharapkan dapat mempermudah untuk memperoleh serta mengolah data dan informasi hasil penelitian dan pengembangan baik sebagai salah satu bahan pengambil kebijakan publik maupun penggunaan secara luas oleh stakeholder terkait. Disamping itu sistem ini dapat digunakan sebagai salah satu bentuk kontrol dan monitoring terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Hasil dari aksi perubahan ini menunjukkan bahwa layanan data dan informasi kelitbangan berbasis elektronik pada Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Litbang Kota Bima belum berjalan secara optimal. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain terbatasnya SDM IT, fasilitas penunjang dan koordinasi antar PD dan stakeholder belum optimal.
2022
Akhmad Muzaki M. S.Pt196912202003121005Pemerintah Kota MataramSISTEM INTEGRASI PENATAUSAHAAN LAYANAN ADMINISTRASI BPBD KOTA MATARAMDi era perkembangan digital yang makin pesat, dibutuhkan komunikasi yang cepat pula. Dengan menerapkan integrasi sistem dengan benar, dapat menghubungkan antar bagian dan bidang dengan lebih efektif dan efisien. Komunikasi antar tim sangat di butuhkan untuk mendapatkan suatu kesamaan persepsi untuk menghasilkan output kinerja yang terbaik. Sistem integrasi (integrated system) merupakan sebuah rangkaian proses untuk menghubungkan beberapa sistem komputerisasi dan software aplikasi, baik secara fisik maupun secara fungsional. Pengintegrasian sistem informasi merupakan salah satu konsep kunci dari Sistem Informasi Manajemen. Keuntungan dari integrasi sistem ini adalah membaiknya suatu arus informasi dalam sebuah organisasi . Suatu pelaporan biasanya memang memerlukan waktu, namun demikian akan semakin banyak informasi yang relevan dalam kegiatan manajerial yang dapt diperoleh. Keuntungan ini merupakan alasan yang kuat untuk mengutamakan keunggulan sistem informasi integrasi karena tujuan utama dari sistem informasi adalah memberikan informasi yang benar pada saat yang tepat. Tujuan penerapan Integrasi Sistem Penatausahaan Layanan Administrasi khususnya dalam Pengelolaan Sistem Informasi asset BMN serta logistik dan peralatan dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Mataram yaitu terciptanya sistem informasi BMN/asset serta logistik dan peralatan berbasis Web serta android/Os dengan membuat Aplikasi Sistem Integrasi Penatausahaan Layanan Administrasi serta dapat diimplementasikan. Dengan Sistem Integrasi Penatausahaan Layanan Administrasi, maka diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerja manajemen dengan manfaat yang diperoleh yaitu dengan Sistem Integrasi Penatausahaan Layanan Administrasi akan meningkatkan profesionalisme dan kinerja manajemen, mensyaratkan kedisiplinan dalam input data, baik ketepatan waktu mupun kebenaran data sehingga budaya kerja yang sebelumnya menangguhhkan hal-hal seperti itu menjadi berubah dan menciptakan koordinasi antar unit kerja di lingkup BPBD semakin meningkat dan efisien.2021
Abd. Manan, S.Kom. M.Eng197108152000031006Pemerintah Kota MataramPENINGKATAN LAYANAN DASHBOARD TERINTEGRASI (PELAYANAN INGAS) PADA BIDANG E- GOVERNMENT DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MATARAMTantangan besar dalam implementasi e-Government terletak pada proses penyeimbangan pencapaian hasil jangka pendek sekaligus fokus pada wawasan strategis di masa depan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang teknologi informasi di Kota Mataram sesuai dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 49 Tahun 2016, dengan perubahan nomor 48 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram. Dalam implementasi Tugas Pokok dan Fungsi terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh bidang e-Government adalah banyak aplikasi yang belum terdata dalam sub domain, penggunaan server belum optimal, belum adanya payung hukum dalam pengelolaan aplikasi, domain, subdomain dan hosting, belum adanya payung hukum tentang pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Standarisasi Operasional Prosesur Pengelolaan Domain, Subdomain, Hosting, aplikasi dan Pengelolaan Server. Dengan adanya perencanaan yang terukur dan memilki SDM TIK memadai. Dapat melaksanakan kegiatan melalui proyek perubahan peningkatan layanan e- Government terintegrasi (INGAS) adalah (1) membangun 3 Aplikasi yaitu Monitoring Server, Pendataan Subdomain, Hosting dan VPS, dan Aplikasi Pendataan Komunitas, (2) Membuat Payung Hukum berupa 2 (dua) Peraturan Walikota tentang yaitu Peraturan Walikota Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Peraturan Walikota Pengelolaan Aplikasi, Domain, Subdomain dan Hosting, (3) membuat Standar Operasional Prosedur dalam penanganan aplikasi, integrasi dan Infrastruktru TIK. Dengan kegiatan tersebut, diharapkan memenuhi tuntutan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan bidang komunikasi dan informasi kepada masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan era keterbukaan informasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta implementasi e-Government yang dimaknai sebagai penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efisien, efektif dan interaktif. Aksi proyek perubahan peningkatan layanan dashboard terintegrasi memberikan dampak pada budaya kerja organisasi dalam sistem kepemipinan yang sangat cepat dan tepat di era teknologi teknologi dan pandemik corona virus 19 dengan memanfaatkan sistem elektronik tampa harus tatap muka. Semua layanan yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika dapat diakses lewat situs https://layanan.mataramkota.go.id.2021
Hj. Nita Yulia Herawati, SE197307141995032002Pemerintah Kota MataramMEMBANGUN MODEL JEJARING KERJASAMA GUNA MEWUJUDKAN OPTIMALISASI RUANG RAMAH ANAK (RBRA) PADA RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KOTA MATARAMRuang terbuka Hijau (RTH) Publik di Kota Mataram yang didalamnya menyediakan Ruang Bermain Anak (RBA) yang tergolong baik dan lumayan baik hanya RTH Abian Tubuh,selebihnya dalam kondisi rusak dan rusak parah. Pemerintah Kota Mataram masih harus terus berupaya membangun RBA yang layak anak dan ramah anak sehingga setiap RBA nantinya dapat dikategorikan sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang sesuai standar sertifikasi. Prinsip RBRA adalah gratis, non diskriminasi,kepentingan terbaik untuk anak, partisipasi anak, aman dan selamat, nyaman, dan sehat serta kreatif dan inovatif. Rancangan Aksi Perubahan sebagai pembelajaran untuk mulai menginisiasi dan mengorganisir serta membangun jejaring kerjasama antar para pemangku kepentingan untuk lebih bertanggung jawab secara teknis dalam mewujudkan RBRA yang optimal dan sesuai standar bahkan tersertifikasi. Target kegiatan jangka pendek pada aksi perubahan ini telah terealisasi dengan ditandatanganinya MoU antara Kepala Dinas P3A dan Direktur Varindo Lombok Inti. Selanjutnya dalam sisa Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan kegiatan fisik sebagai pilot project berupa pembangunan RBRA pada RTH Taman Sangkareang . RBRA merupakan salah satu indicator pengukuran untuk meningkatkan skor Kota Layak Anak (KLA). Tercapainya MoU merupakan tonggak untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan berikutnya dalam pembangunan RBRA yang tersertifikasi pada seluruh Ruang Terbuka Hijau di Kota Mataram bersama Dinas Lingkungan Hidup maupun bersama pemangku kepentingan dan para pengampu lainnya di masa mendatang.2021
dr. Emirald Isfihan, M.A.R.S198202232008021001Pemerintah Kota MataramLAYANAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK (RME) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAMRekam Medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik sesuai dengan pasal 2 Peraturan MenteriKesehatan nomor 269 Tahun 2008, dimana rekam medis elektronik adalah sistem informasi kesehatan berbasis komputer yang menyediakan dengan rinci catatan tentang data demografi pasien, riwayat kesehatan, alergi dan riwayat hasil pemeriksaan laboratorium serta beberapa diantaranya juga dilengkapai dengan sistem pendukung keputusan beberapa diantaranya juga dilengkapi dengan sistem pendukung keputusan (Ludwick & Douncette, 2009). Rekam medis elektronik menawarkan kemampuan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk menyimpan dan saling berbagi informasi kesehatann lebih efisien, tidak membutuhkan kertas yang banyak baik untuk keperluan administrasi layanan medis maupun infirmasi/data pasien, amka Rekam Medis Elektronik (RME) di RSUD Kota Mataram sangat diperlukan. Berikut beberapa manfaat RME: 1. Mengurangi resiko penularan covid-19 atau penyakit menular lainnya, karena mengurangi kontak dengan petugas dan media penularan lainnya; 2. Pasien pengunjung mendapatkan layanan lebih cepat dan efisien waktu pelayanan di rekam medis dan apotek; 3. Data pasien lebih aman; 4. Patient safety, keamanan pemberian obat untuk ppasien terhubung langsung ke apotek; 5. Memudahkan pemberian diagnosa dan therapy bagi pasien. Dari hasil layanan Rekam Medis Elektronik yang dilaksanakan dalam jangka waktu pendek ini telah berjalan di unit rawat inap kelas 3 dan telah dirasakan manfaatnya oleh stakeholder terkait dan hanya berdampak positif bagi pelayanan publik/masyarakat serta manfaat positif untuk organisasi.2021
Mamluatul Chair, S.Sos197011221998032002Pemerintah Kota MataramOPTIMALISASI PEMASARAN PRODUK UMKM MELALUI BALE KUMPUL (BAKUL) UMKM DI KOTA MATARAMPeningkatan pemberdayaan UMKM melalui BAKUL UMKM pada dasarnya erat kaitannya dengan upaya pemberdayaan UMKM secara lebih optimal agar para pelaku usaha UMKM dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna baik dalam hal pengelolaan, peningkatan kualitas produk maupun pemasaran hasil produk UMKM yang pada gilirannya akan dapat membangun UMKM yang tangguh dan mandiri. Mengingat betapa pentingnya pemberdayaan UMKM, maka hal ini pun telah diatur dalam Undqang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dalam pasal-pasalnya. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif dengan kriteria yang sudah ditetapkan dengan undang-undang. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 5 bahwa tujuan pemberdayaan UMKM adalah (1) mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan; (2) menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang btangguh dan mandiri; dan (3) meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Perkembangan UMKM khususnya diwilayah Kota Mataram menunjukan trend peningkatan yang terus bertambah jumlahnya, hal ini dapat dilihat dari perkembangan data jumlah UMKM setiap tahunnya. Dalam perkembangannya berdasarkan hasil wawancara dan turun langsung ke lapangan kepada para pelaku UMKM, terkait dengan pola pemberdayaan ekonomi kerakyatan khususnya menyangkut sektor UMKM di Kota Mataram masih dirasakan beluim optimal, hal ini dapat dijelaskan dengan berbagai alasan diantaranya: (1) tempat pemasaran produk UMKM dalam bentuk BAKUL UMKM belum ada; (2) kurangnya kemampuan SDM pelaku UMKM dalam pemasaran produk dengan menggunakan teknologi IT; (3) Inovasi produk kurang memiliki daya saing dan nilai jual di passaran ; (4) kuirangnya modal usaha bagi para oelaku UMKM. Me;lihat gambaran kondisi para pelaku UMKM sebagaiman diuraikan diatas maka perlu terobosan/inovasi untuk memperbaiki kondisi yang ada yaitu optimalisasi pemasaran produk UMKM melalui BAKUL UMKM di Kota Mataram yang diharapkan sebagai media atau tempat pemasaran produk UMKM yang lebih efektif dan optimal baik pemasaran secara online maupun offline serta dapat mempermudah dalam rangka pembinaan secara terpadu dan berkesinambungan dengan tujuan yaitu : 1. Terlaksananya peningkatan pemasaran produk UMKM di Kota Mataram; 2. Terlaksananya peningkatan daya saing produk UMKM di Kota Mataram; 3. Tersedianya tempat pemasaran produk BAKUL UMKM yang memadai di Kota Mataram. Adapun manfaat dengan langkah terobosan/inovasi melalui BAKUL UMKM ini untuk mempermudah dalam pembinaan secara terpadu dan berkesinambungan dalam ruang kreatif yang lebih produktif dalam mendorong perkembangan UMKM, menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan di perkotaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita masyarakat.2021
Drs. Tamsil196902281988031002Pemerintah Kota BimaPENINGKATAN KINERJA SISTEM MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS APLIKASI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA BIMABadan Kepegawaian dan Pengembanagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima merupakan Perangkat daerah yang sesuai tugas pokok dan fungsinya melaksanakan tugas pemerintahan dibidang manajemen kepegawaian yang anatara lain adalah penyelenggaran administrasi dan system informasi kepegawaian berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian dan Peraturan perundangan lainnya. Tugas pengelolaan data dan system aplikasi pelayanan tidak terlepas dari unsur manajemen kepegawaian, yang melalui perencanaan penataan dokumen dan arsip kepegawaian, pengelolaan data dan system aplikasi. Kegiatan tersebut meruakan unsaur maanajemen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, dan evaluasi. Sejalan dengan hal tersebut pengelolaan data/dokumen kepagawaian dengan penggunaan aplikasi pada BKPSDM Kota Bima belum maksimal berbasis elektronik, karena masih banyak dilakukan secara manual dengan media kertas (formulir isian pegawai), pengisian absensi dan laporan kinerja pegawai masih dilakukan manual terlihat dari pembayaran tunjangan kinerja di bulan januari s.d Februari 2021, sehingga penggunaan aplikasi menjadi terobosan yang dibutuhkan dan mendesak untuk segera di implementasikan dalam proses manajemen kepegawaian. Dari hasil inovasi rancangan proyek perubahan berupa penyusunan aplikasi e-kinerja dan e-disiplin di tahun 2021 dan tahun 2022 diharapkan pengembangan fitur-fitur aplikasi yang sudah tersedia sehingga pimpinan dapat melihat secara langsung kinerja para pegawai tanpa menunggu laporan masuk hanya dengan by click, serta sistem kerja beralih dari kebiasaan pasif menjadi aktif dengan menginput hasil kerja secara rutin setiap hari, bulan dan tahun sehigga sasaran kerja pegawai (SKP) dapat tercapai.2021
H. Ahmad, S.Ag. MM197007051998031006Pemerintah Kota BimaPENGUATAN DATA PROFIL KECAMATAN MELALUI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (WEBSITE) YANG TERINTEGRASI DI KECAMATAN RABA KOTA BIMA.Pembangunan Kelurahan mendapat perhatian khusus dari Pemerintah yang mana bentuk keseriusan pemerintah tersebut dalam pembangunan Kelurahan dapat dilihat dengan dialokasikannya dana kelurahan yang diberikan pada setiap kelurahan. Guna untuk dapat mengelola Dana kelurahan tersebut secara akuntabel, diperlukan berbagai data yakni yang terkait dengan kependudukan, kelembagaan dan karakteristik spesifik kelurahan yang terintegrasi pada Data Profil kecamatan dalam Pengelolaan Dana guna menujang proses perencanaan pembangunan kelurahan. Untuk bisa mengintegrasikan data tersebut, tentu akan lebih efektif dan efisien dengan menggunakan teknologi informasi. Atas dasar pertimbangan di atas, maka disusun proyek perubahan terkait profil kecamatan berbasis teknologi informasi ini disusun. Ada 3 (tiga) tahapan tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan proyek perubahan ini, yaitu: Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang. Untuk tujuan jangka Pendek, ada 3 (tiga) hal yang ingin dicapai, yaitu: (1). terwujudnya inventarisasi data profil kecamatan, (2). tersusunnya SOP pengelolaan Website dan data potensi kecamatan dan (3). terlaksananya sosialisasi Website. Selanjutnya untuk Tujuan Jangka Menengah, juga ada 3 hal yang ingin dicapai, yaitu: (1). Tersedianya prasarana perangkat IT berbasis Website, (2). Terlaksananya penguatan pengoperasian Data Profil Kelurahan dan kecamatan berbasis Website dan (3). Terwujudnya perangkat IT berbasis Website kecamatan yang akurat dan real time ter-update setiap tahunnya. Adapun untuk tujuan jangka Panjang, ada 3 hal yang ingin dicapai, antara lain: (1). Tersedianya penguatan pelayanan Data profil kecamatan dan kelurahan, layanan informasi potensi wilayah, program rencana pembangunan, pelaksanaan pembangunan, Data Kependudukan dan Administrasi berbasis Webiste dengan domain https://raba.bimakota.go.id/. (2). Terintegrasinya data profil kecamatan dan kelurahan, dengan dinas teknis lainnya seperti dinas sosial, dinas tenaga Kesehatan, BPBD, BAPPEDA, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN Pemerintah Kota Bima, serta diharapkan bisa terhubung dengan Command Center Walikota Bima, (3). Termanfaatkannya secara berkelanjutan dalam rangka system informasi manakemen berbasis IT/Wbsite di Kecamatan Raba, dalam rangka mendukung proses percepatan dan kemudahan pelayanan Kantor Kecamatan Raba Kota Bima. Dengan adanya sistem informasi teknologi ini maka akan tercipta pegawai yang terampil dan professional dalam pelayanan data dan profil kecamatan dan kelurahan, layananan informasi potensi wilayah, Program Rencana Pembangunan, Pelaksanaan Pembangunan dan serta Data Kependudukan dan Administrasi.2021
Ihya Ghazali, S.Sos. MM197209022006041017Pemerintah Kota BimaMENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PADA PEMERINTAH KOTA BIMA MELALUI LOMBA INOVASI PELAYANAN PUBLIKPenyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena perbaikan pelayanan public dinegara ini cenderung berjalan ditempat, sedangkan implikasinya sebagaimana diketahui sangat luas karena menyentuh seluruh ruang-ruang kepublikan baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lain. Buruknya pelayanan publik selama ini menjadi salah satu variable penting yang mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Pelayanan publik yang diberikan oleh Aparatur Pemerintah kepada masyarakat seringkali mendapatkan keluhan dari masyarakat. Kondisi pelayanan publik tersebut dialami hampir sebagian besar pemerintah daerah, demikian juga halnya dengan Pemerintah Kota Bima, belum banyaknya inovasi yang dihasilkan oleh ASN Kota Bima dalam upaya peningkatan pelayanan publik, karena kurangnya koordinasi dan komitmen pimpinan dan peran Bagian Organisasi Setda Kota Bima untuk mendorong adanya inovasi dari ASN. Kurangnya inovasi dalam pelayanan publik dari ASN Pemerintah Kota Bima dibuktikan pada setiap lomba Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Regional (Tingkat Provinsi NTB) maupun Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN RB RI, dari sisi kuantitas maupun kualitas masih jauh dari harapan. Dalam rangka meningkatkan peran Bagian Organisasi Setda Kota Bima dalam peningkatan pelayanan publik, Bagian Organisasi melalui Subbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana melakukan koordinasi yang lebih intens dengan Biro Organisasi Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan pembinaan terkait inovasi pelayanan publik serta memotivasi ASN dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkot Bima dalam menciptakan inovasi pelayanan publik. Dengan adanya koordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka pembinaan terkait inovasi terhadap peningkatan pelayanan publik, memberi ruang bagi ASN dalam mengaktualisasi potensi yang ada pada dirinya dalam menciptakan inovasi, meningkatkan karier ASN itu sendiri serta memotivasi Kepala Perangkat Daerah untuk memotivasi ASN yang dipimpinnya untuk menciptakan inovasi sehingga memberi dampak yang positif bagi Kepala Perangkat Daerah berupa Reward and Punisment yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bima.2021
Ruslan, SE. MM197108012005011010Pemerintah Kota BimaPERCEPATAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMABadan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan daam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. RSUD sebagai instansi dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD). Dalam pola pengelolaan keuangan BLUD dijumpai keleluasan untuk menerapkan praktek bisnis yangs sehat dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, banyak Pemerintah Daerah yang kemudian mengikuti dan membentuk BLUD sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Langkah strategis guba menjawab permasalahan manajemen RSUD Kota Bima yang belum tertata dengan baik yakni mengubah pola manajemen RSUD dari status Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi Pengelolaan keuangan BLUD merupakan salah satu produk reformasi pengelolaan keuangan negara serta prioritas didalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021. Rumah Sakit sebagai salah satu mata rantai sarana pelayanan kesehatan masyarakat, diharapkan dapat berperan optimal dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Sebagai lembaga pelayanan publik yang memeberikan jasa yang sangat penting, sehingga tujuan dari aksi perubahan ini adalah : 1. Melakukan percepatan penerapan BLUD di RSUD di Kota Bima; 2. Melakukan Pendambpingan dan asistensi terhadap penerapan BLUD di RSUD Kota Bima; 3. Mendorong peran dan fungsi organisasi Perangkat Daerah terkait dalam penerapan BLUD di RSUD Kota Bima. Sehingga kesimpulan dari rencana aksi perubahan adalah percepatan penerapan BLUD pada RSUD Kota Bima melalui tahapan persiapan administrasi, pengajuan permphonan, penilaian kelayakan oleh Tim Penilai, memdapat penetapan status BLUD penuh, merumuskan petunjuk pelaksanaan, untuk disahkan menjadi keputusan Walikota Bima.2021
Ichwanul Muslimin, SP197102292005011005Pemerintah Kota Bima(SIP DanKel) SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DANA KELURAHAN BERBASIS WEBSITE PADA BAGIAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA BIMASebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan sementara untuk pelaksanaannya diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Kota Bimamenidaklanjuti dengan Peraturan Pelaksana, yaitu Peraturan Walikota Bima Nomor 45 Tahun 2019 tentanf Pedoman Pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan kemudian diperbaharui lagi dengan menetapkan Peraturan Walikota Bima Nomor 49 tahun 2020tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Berdasarkan hasil analisis metode kuadran kekuatan organisasi berada di kuadran 1 yang artinya dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki untuk meraih peluang yang ada akan dapat dicapai oleh karena itu optimalkan ketersediaan sarana penujang kegiatan dan penggunaan teknologi dalam pelayanan informasi kecamatan melalui tata kelola data berbasis teknologi informasi. Untuk mengatasi permasalahan yang didasarkan kepada hasil perhitungan Analisa USG dimana disebutkan “Belum optimalnya pelayanan informasi di lingkup kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bima. Melalui inovasi “Sistem informasi Pengelolaan Dana Kelurahan berbasis Website” diharapkan mampu menjadi media pemantauan dan evaluasi. Terdapat 15 (lima belas) kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka implementasi aksi perubahan selama masa laboratorium kepemimpinan untuk jangka pendek yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik dan akan dilanjutkan untuk tujuan jangka menengah dan jangka panjang. Berdasarkan hasil pelaksanaan aksi perubahan dapat direkomendasikan beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, sebagai berikut: (1). Disarankan kepada pimpinan untuk dapat mengoptimalkan sumber daya manusia yang berkualitas (Kompeten, dan berintegritas tinggi dalam pelaksanaan tugas), (2). Disarankan kepada pimpinan untuk dapat menempatkan pegawai/pejabat yang sesuai dengan kompetensi (hard skill dan soft skill) yang berakibat kurang stabilnya performa dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, (3). Disararankan kepada pimpinan untuk dapat mengantisipasi perubahan lingkungan kerja saat ini yang didominasi oleh penggunaan teknologi dan (4). Disarankan kepada pimpinan untuk dapat meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi informasi dari para pegawai yang kurang merata.2021
Abdul Malik, SP. M.AP197503172010011012Pemerintah Kota BimaPELAYANAN KEPROTOKOLAN LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA DALAM ADAPTASI KEBIASAN BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019Keprotoklan menjadi penting dalam setiap kegiatan pemerintahan karena menyangkut kehormatan dan penghargaan pada setiap pelaku baik individu maupun entitas yang terlibat dalam suatu kegiatan resmi. Seiring dengan adanya Masa Pandemi Covid 19, maka layanan protokol yang diberlakukan berbeda dengan yang biasa digunakan pada kondisi normal/biasa, dimana harus beriringan dengan protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan mengacu pada era kenormalan baru (New Normal). Artinya walaupun berada dalam kondisi pandemic Covid 19 sekalipun, layanan harus tetap berjalan, terutama layanan keprotokolan, sehingga masyarakat yang menerima layanan dapat terjamin haknya. Proyek perubahan ini bertujuan untuk menyediakan tata protokoler yang jelas dan tertuang dalam aturan yang mengikat pada pelayanan keprotokolan dalam adaptasi kebiasaan baru di masa pandemic Covid-19. yang kemudian dapat dibreakdown dalam tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Proyek perubahan ini memberi manfaat secara internal organisasi dan juga secara eksternal. secara internal, manfaat yang dapat diberikan antara lain: (1). Tersedianya peraturan tentang pelayanan keprotokolan dalam adaptasi kebiasan baru di masa pandemic Covid-19, (2). Memutus mata rantai penularan Virus corona di lingkungan pejabat pemerintahan dan masyarakat, (3). Menurunnya angka penyebaran virus corona di lingkungan masyarakat, (4). Meningkatnya kualitas SDM pelayanan keprotokolan baik berupa tata tempat, tata upacara maupun tata penghormatan. Adapun manfaat secara eksternal, yaitu: (1). Meningkatnya kualitas pelayanan public baik di dalam lingkungan pejabat pemerintahan maupun masyarakat umum, (2). Meningkatnya pelayanan administrasi yang baik. Output yang dihasilkan antara lain: tersusunnya Peraturan Walikota Bima tentang Pelayanan Keprotokolan, kemudian untuk jangka menegah adalah bagaimana Peraturan tersebut dapat disosialisasikan di seluruh Perangkat Daerah khususnya di masa kenormalan baru ini dan yang paling penting adalah untuk target jangka Panjang, adalah bagaimana Peraturan Walikota ini dapat diimplementasikan di lingkup pemerintahan kota Bima baik pada acara resmi ataupun yang sifatnya biasa, yang pada gilirannya dapat meningkatnya kualitas pelayanan public di Pemerintah Kota Bima.2021
Taufikrahman, S.Pd196912171994031005Pemerintah Kota BimaTRANSFORMASI TATA KELOLA ARSIP KEPEGAWAIAN DI ERA DIGITAL PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BIMADigitalisasi layanan merupakan sebuah proses pemakaian sistem digital yang mengubah layanan manual atau analog menjadi berbasis digital. Dengan pemanfaatan teknologi informasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kemudahan, efisiensi waktu , tenaga dan sumber daya. Digitalisasi dokumen atau arsip adalah salah satu cara proses mengubah arsip konvensional kedalam berbagai bentuk dan media menjadi arsip elektronik atau digital. Program digitalisasi arsip dilaksanakan sebagai upaya mempertahankan aksesibilitas sehingga dapat memberikan kemudahan dalam mengakses arsip kepegawaian. Arsip kepegawaian merupakan salah satu aset yang berharga. Agar arsip dapat berperan sebagaimana fungsinya maka perlu dikelola dengan baik dan benar sehingga jika sewaktu-waktu diperlukan dapat dengan cepat, mudah, tepat dan lengkap dapat disajikan. Sebagai SKPD yang bertanggung jawab maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dituntut untuk dapat menyelenggarakan Good Governance atau Tata Kelola Pemerintahan yang baik ditandai dengan tiga pilar sebagai elemen dasar yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya yaitu transparansi,partisipasi dan akuntabilitas. Ketiga pilar tersebut telah menjadi agenda penting untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan perlunya informasi yang dapat dipertangung jawabkan menuju reformasi birokrasi khusus dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima. Karena pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima sering dihadapkan pada masalah atau persoalan yaitu “ Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terkesan Lamban dan Berbelit-belit”.Hal ini disebabkan pengelolaan arsip masih konvensional belum tertata dengan baik, kualitas sumberdaya aparatur masih rendah, sarana prasarana kerja belum memadai, kuantitas aparatur pengelola arsip kepegawaian masih kurang. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pengarsipan dokumen kepegawaian yang lebih baik dan compatible diperlukan suatu inovasi atau terobosan baru yaitu transformasi tata kelola arsip kepegawaian secara digital agar dapat memberikan keuntungan dan kemudahan dalam layanan arsip kepegawaian. Dokumen arsip kepegawaian yang selama ini banyak menggunakan berkas fisik dalam bentuk kertas perlu ditransformasi menjadi dokumen digital sehingga layanan administrasi kepegawaian lebih cepat, efisien dan efektif. Manfaat yang dapat diperoleh dengan transformasi tata kelola arsip kepegawaian menjadi digital diantaranya adalah menghemat ruang penyimpanan karena tidak perlu gudang yang luas, mempermudah dalam pengelolaan, lebih efisien, lebuh cepat dalam pencarian data, dapat diakses darimana saja selama terkoneksi ke internet serta yang paling memberi kemudahan kepada pegawai adalah tidak akan dimintai berkas setiap melakukan layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi, dan lainnya sehingga mempermudah juga dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada atasan tepat waktu.2021
Sirajuddin, S.Sos197203171991031002Pemerintah Kota BimaPROGRAM PENGUATAN GERAKAN ANTI NARKOBA BERBASIS KETAHANAN KELUARGAPermasalahan kenakalan remaja dan Narkoba adalah isu kritis dan rumit yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak BNN saja, namun menjadi masalah semua orang, Pemerintah hadir melalui Program Peningkatan Penanggulangan Narkoba, sebagai solusi tepat pemberantasan narkoba dengan melibatkan berbagai pihak, baik aparat kepolisisan, mayarakat, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melindungi masyarakat khususnya remaja dari bahaya ancaman penyalahgunaan narkoba. Ketahanan keluarga juga menjadi pondasi kuat untuk menngkal segala macam gangguan dari luar, salah satunya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, untuk itu Pemerintah Daerah harus memberikan perhatian khusus agar keluarga memiliki ketahanan kuat agar terbangun keluarga yang berkarakter. Dari permasalahan diatas kami menawarkan strategi prioritas yang digunakan “Program Penguatan Gerakan Anti Narkoba berbasis Ketahanan Keluarga diharapkan mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan program kerja Pemerintah yang telah berjalan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Bima, dan 14 kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka implementasi aksi perubahan selama masa laboratorium kepemimpinan untuk jangka pendek yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik dan dilanjutkan dengan tujuan jangka menengah dan jangka panjang serta rekomendasinya adalah : 1. Optimalisasi pengawan melekat; 2. Optimalisasi stigma masyarakat untuk memerangi narkoba; 3. Optimalisasi kepedulian semua pihak terhadap pemberantasan narkoba; 4. Optimalisasi koordinasi dan kerjasama dari semua pihak.2021
Yuliana, S.Sos197202131994022001Pemerintah Kota BimaTERBENTUKNYA SISTEM INFORMASI TERPADU ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN (SIFDAPEG) PADA SEKRETARIAT DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BIMASeiring dengan perkembangan teknologi saat ini tentunya dapat digunakan dalam pembuatan sistem administrasi kepegawaian yang diperlukan, sehingga berbagai informasi dan data yang berbasis online dalam bentuk website sehigga pegawai khususnya mudah mengakses informasi dan keperluan kepegawaiannya secara online baik kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, ujian dinas kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, pencantuman gelar akademik, perpindahan/mutasi pegawai, pengangkatan PNS, pengangkatan dlaam jabatan struktural/Fungsional tertentu, izin/tugas belajar, pemberhentian/Pensiun, kartu taspen, cuti, kartu PNS, dan SKP (sasaran kinerja pegawai). Untuk mengoptimalkan layanan tersebut dibutuhkan pemanfaatan teknologi saat ini melalui sistem layanan berupa “SIFDAPEG” Sistem informasi Terpadu Administrasi Kepegawaian, mampu memberikan kemudahan dan percepatan pada pegawai Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Bima, sekaligus sebagai bentuk layanan informasi yang diperlukan oleh pihak lain secara cepat dan akurat terkait administrasi kepegawaian. Dari hasil rencana aksi yang dilaksanakan selama proses 2 bulan, adalah tersusunya aplikasi SIFDAPEG yang dimanfaatkan secara internal oleh seluruh PNS Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kota Bima serta pihak eksternal yaitu Perangkat daerah lain dan pihak swasta yakni sebagai usulan Pensiun PNS ke TASPEN, atau usul Ijin/ Tugas Belajar ke Universitas yang dituju.2021
Arief Roesman Efendi, ST. MT. M.Sc197108152005011011Pemerintah Kota BimaPENINGKATAN KINERJA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI INTEGRASI PETA PROSES BISNIS DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAHKinerja Bappeda Litbang Kota Bima secara makro dapat dilihat dari indikator kinerja utama yaitu nilai komponen perencanaan kinerja dalam evaluasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKIP) Kota Bima oleh KemenpanRB. Pemerintah Kota Bima dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima tahun 2018-2023 menetapkan target nilai akuntabilitas (nilai SAKIP) pada tahun 2023 adalah A (80,01). Capaian yang diperoleh sampai tahun 2019 adalah B (67,05). Berdasarkan surat KemenPANRB nomor B/631/AA.05/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Hasil Evaluasi Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019, bahwa salah satu faktor yang menyebabkan masih kurangnya nilai perencanaan kinerja adalah belum terbangunnya peta proses bisnis yang menggambarkan rangkaian proses pencapaian kinerja sebagai acuan dalam penjabaran (cascading) kinerja utama pada setiap organisasi perangkat daerah. Kinerja perencanaan pembangunan meningkat yang ditandai dengan meningkatnya Nilai Perencanaan Kinerja dari hasil evaluasi SAKIP oleh KEMENPANRB dan nilai LKIP Bappeda Litbang. Terbangunnya data base perencanaan pembangunan berdasarkan aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah sesuai dengan format penyajian data gambaran umum kondisi daerah yang tertuang dalam Peraturan Walikota Bima tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Rancangan Peraturan Walikota Bima tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Pemerintah Kota Bima ditetapkan menjadi Peraturan Walikota Bima Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Pemerintah Kota Bima. Peraturan Walikota ini ditetapkan pada tanggal 21 Mei tahun 2021 dan dituang dalam Berita Daerah Kota Bima nomor 657.2021
Gufran, S.Pd. M.Si197005022003121013Pemerintah Kota BimaPENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN DALAM MENDUKUNG PERENCANAAN DAN KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN YANG TEPAT SASARANData dan informasi ketenagakerjaan yang lengkap dan detail mutlak diperlukan dalam memrumuskan suatu perencanaan dan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran. Untuk mendukung akurasi dan kecepatan data dan informasi ketenagakerjaan maka perlu disusun dan dirumuskan berbasis pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat dan dinamis. Sistem informasi ketenagakerjaan yang berbasis elektronik merupakan suatu terobosan untuk mengatasi berbagai persoalan data dan informasi dan perencanaan ketenagakerjaan yang tepat sasaran serta mampu mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja khususnya dan masyarakat pada umum nya. Program inovasi yang ditawarkan dan dituangkan kedalam rencana aksi ini adalah bagaimana membagun sistem informasi dan komunikasi dalam merumuskan kebijakan dan perencanaan yang tepat sasaran serta efektivitas pencapaian program dan kegiatan dibidang ketenagakerjaan dengan waktu 2 bulan, dengan hasil sebagai berikut : 1. Tersusunnya Peraturan Walikota Bima tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan; 2. Tersusunnya MoU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bima; 3. Terbangunnya Sistem informasi ketenagakerjaan yang menyediakan informasi yang lengkap dan akurat/detail dengan by name, by address (Sinarkobi); 4. Terbangunnya Sistem Informasi ketenagakerjaan pada pengguna khusus informasi ketenagakerjaan online dan sms flash (ngupa karawi); 5. Terbangunnya Sistem pengaduan online dan melalui SMS atau telpon bagi tenagakerja yang menghadapi persoalan jaminan perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja (karongga). Output dari inovasi tersebut diatas terbatas pada jangka pendek sedangkan yang menjadi aksi selanjutnya adalah aksi jangka menengah yaitu transformasi ketersediaan data dan jangka panjang transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan layanan terhadap masyarakat.2021
Syarifuddin, S.Sos. MPH197404071994031005Pemerintah Kota BimaPENINGKATAN KINERJA PENGENDALIAN PENYAKIT HIV/AIDS MELALUI PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN JARINGANSalah satu masalah penyakit menular langsung yang kurang mendapatkan perhatian di Kota Bima adalah pengendalian HIV/AIDS. Kasus HIV/AIDS merupakan fenomena gunung es, jumlah kasus yang ditemukan sangat sedikit dibandingkan dengan kenyataannya. HIV/AIDS patut mendapat perhatian serius dari semua pihak mengingat ekses yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat luas. Sebagai salah satu daerah transit dan penopang bagi daerah lain di sekitarnya, maka Kota Bima berpotensi sebagai tempat terjadinya penularan HIV-AIDS. Demikian juga sebagai salah satu daerah dengan mobilitas tinggi kemungkinan terjadinya penularan HIV-AIDS cukup besar. Tahapan pelaksanaan aksi perubahan yang ditujukan untuk peningkatan kinerja pengendalian penyakit HIV-AIDS sudah mencapai proses penyusunan perangkat dan pedoman kegaian sebagai sistim pengendalian dan koordinasi serta kegiatan yang memberikan hasil yang signifikan. Langkah awal ini sebagai titik terang untuk memberikan jalan dalam melanjutkan pengentasan masalah HIV-AIDS melalui kegiatan tracking dan surveilans, rujukan, pemeriksaan, perawatan dan pengobatan serta pelaporan bagi ODHA untuk menjadikan Kota Bima bebas HIV tahun 2030. Keberlangsungan aksi perubahan ini tergantung kinerja dari tim efektif yang terdiri dari team leader, tim ahli, secretariat dan anggota dalam jejaring intern serta jejaring eksternal seperti Puskesmas, Bagian Kesra dan OPD terkait. Selain itu adalah kegiatan operasional di lapangan dalam surveilans dan pelacakan yaitu penaggung jawab program Puskesmas, tim penjangkau dan mitra dari laboratorium swasta dan LPA dalam menjalankan perannya masing-masing dalam mengimplementasikan aksi perubahan ini. Tindak lanjut dari aksi perubahan diarahkan pada optimalisasi dan rluasan sistem pengendalian HIV dan IMS sampai ke seluruh kecamatan bahkan sampai ke tingkat kelurahan di Kota Bima melalui kegiatan jangka menengah dan jangka panjang.2021
Syahruddin, SH196907071989031004Pemerintah Kota BimaOPTIMALISASI PENATAAN SURAT BERBASIS ELEKTRONIK (E-SURAT) PADA DINAS PERTANIAN KOTA BIMAPerkembangan teknologi saat ini semakin memainkan peran yang penting dalam manajemen perkantoran, untuk menciptakan tata kelola kearsipan yang baik, harus didukung bebagai elemen dalam organisasi, yaitu sumber daya manusia yang profesional, anggaran yang memadai, sarana dan prasarana yang standar serta sistem yang baku, aplikatif dan efisien. Penggunaan teknik informatika dapat membantu meningkatkan produktifitas kerja pegawai terutama pada Sekretariat Dinas Pertanian Kota Bima. Aksi Perubahan yang dilakukan adalah pembuatan dan penggunaan aplikasi pengelolaan surat menyurat berorientasi kualitas yang akan dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terutama terhadap proses pelayanan surat menyurat secara elektronik di Lingkup Dinas Pertanian Kota Bima. Perubahan ini dilakukan dalam rangka pembenahan administrasi surat menyuray yang bertujuan pada penerapan surat elektronik. Hal ini dimaksudkan untuk membenahi atau menata kembali pola kerja lma dengan membangun komitmen dalam menerapkan pola kerja lama dengan membangunkomitmen dalam menerapkan pelayanan penggunaan surat menyurat secara elektronik berbasis teknologi informasi. Melalui inovasi pembuatan aplikasi Surat Berbasis Elektronik (E-Surat) pada Dinas Pertanian Kota Bima, mampu meningkatkan tata kelola surat menyurat dan dokumen pada khususnya dan pelayanan lain yang diperlukan baik oleh masyarakat maupun kepata aparatur pemerintah.2021
Hj. Suharni, SE197205281993032005Pemerintah Kota BimaFASILITASI PERCEPATAN PENYELESAIAN RUMAH LAYAK HUNI MELALUI GETARRUM (GERAKAN TANGGAP RENOVASI RUMAH MASYARAKAT) PADA KECAMATAN RASANAE BARAT PEMERINTAH KOTA BIMATingginya kebutuhan akan rumah lauak huni yang tidak sebanding degan ketersediaan anggaran baik APBN, APBD Provinsi maupun APBD kota Bima menyebabkan masih banyaknya warga masyarakat yang belum menempati rumah layak huni, namun kiranyanpermasalahan keterbatasan anggaran tersebut harus diatasi dengan berbagai upaya-upaya yang meibatkan semua unsur masyarakat secara bergotong royong, agar permasalahan bersama ini dapat diselesaikan secara bertahap, untuk mengatasi masalah belum optimalnya pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam renovasi rumah tidak layak huni diatas, program inoasi yang ditawarkan adalah optimalisasi dukungan seluruh pegawai dan tingginya nilai gotong royong serta kebersamaam dalam upaya pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi serta program inovasi Kecamatan Rasana’e Barat yaitu “Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Rumah Layak Huni Melalui Gerakan GETARRUM (Gerakan Tanggap Renovasi Rumah Masyarakat)” diharapkan mampu menjadi pondasi untuk kemandirian warga secara bersama-sama merenovasi RTLH menjadi RLH. Berdasarkan pelaksanaan aksi perubahan, terdapat 14 kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam rangka fasilitasi percepatan penyelesaian Ruah layak Huni (RLH) melalui Gerakan Tanggap Renovasi Rumah Masyarakat serta beberapa rekomendasi yang diberikan terhadap aksi adalah sebagai berikut : 1. Diperlukan upaya untuk mengoptimalkan keterbatasan dana dalam melaksanakan program kerja yang bersentuhan dengan masyarakat; 2. Diperlukan upaya sosialisasi terhadap para pihak terkait bahwa Pemerintah tidak dapat sepenuhnya menangani rehabilitasi rumah layak huni (RLH) untuk itu diperlukan partisipasi bersama untuk mengatasinya; 3. Diperlukan upaya untuk mengoptimalkan koordinasi dalam melaksanakan program kerja; 4. Diperlukan upaya untuk mengoptimalkan kepedulian swasta; 5. Diperlukan upaya untuk perubahan perilaku gaya dan pola hidup yang tidak sesuai degan kesehatan.2021
Jamaludin, SP196812312003121071Pemerintah Kota BimaOPTIMALISASI PROGRAM PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN KELOMPOK NELAYAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT NELAYAN DI KOTA BIMAPendayagunaan sumberdaya ikan sebagai upaya peningkatan taraf hidup masyarakat nalayan merupakan upaya pemerintah untuk peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan, namunjuga dibutuhkan daya dukung kelestarian sumberdaya ikan dan diharapkan dapat memeberikan manfaat secara terus menerus bagi masyarakat nelayan. Neayan merupakan bagian dari masyarakat yang didalam kesehariannya mengandalkan hasil laut serta masih digolongkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini disebabkan karena mereka masih menangkap ikan menggunakan perahu dengan ukuran kecil dengan mesin tempel sehingga jangkauan menuju fishing ground, daerah penangkapan masih terbatas terlebih dibeberapa daerah sudah over fishing atau padat tangkap sehingga penghasilan yang merupakan peroleh juga terbatas. Melihat kondisi nelayan di Kota Bima trdapat permasalahan yang dihadapi terkait dengan kondisi para nelayan sebagai berikut: 1. Kapasitas SDM nelayan masih rendah; 2. Modal usaha nelayan terbatas; 3. Belum terorganisirnya kelembagaan kelompok nelayan; 4. Tingkat pendapatan masih rendah; 5. Sarana usaha nelayan belum lengkap. Sehingga dari permasalahan tersebut program inovasi yang disusulkan adalah “Optimalisasi Program Pemeberdayaan Kelembagaan Kelompok Nelayan dalam rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Nelayan di Kota Bima”. Hasil dari inovasi yang dituangkan kedalam proyek perubahan adalah : 1. Terbentuknya Tim kerja pelaksana aksi perubahan; 2. Menyusun rencana pembinaan dan pemberdayaan kelompok nelayan; 3. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan kelompok nelayan lanjutan; 4. Melaksanakan pendampingan, supervisi dan evaluasi kegiatan; 5. Meningkatnya kelas kelompok nelayan. Serta 13 kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka implementasi aksi perubahan dapat terlaksana dengan baik.2021
dr. Ahmad Taufiq Fathoni197609152003121007Pemerintah Kab. Lombok BaratGERAKAN BERANTAS TBC DENGAN UPAYA PENCEGAHAN, TEMUKAN, OBATI SAMPAI SEMBUH PADA KASUS STUNTING (GEBRAK TB DENGAN C-TOS)Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan telah mengalami 2 kali pemekaran sejak tahun 1998 dan 2008 yaitu menjadi Kota Mataram dan Lombok Utara. Lombok Barat memiliki wilayah kecamatan yang terbentang dari utara (Kecamatan Batu Layar) sampai selatan (Kecamatan Sekotong) dengan luas 1.053,9 km2, dengan kecamatan terluas yaitu kecamatan Sekotong Tengah dengan luas 529.4 km2 atau lebih dari separuh keseluruhan Wilayah Kabupaten Lombok Barat. Gerakan Berantas TBC dengan Upaya Pencegahan, Temukan, Obatisampai Sembuh (GEBRAK TBC dengan C-TOSS) pada kasus stunting. Jangka Pendek TerlaksananyakegiatanGebrak TB dengan C-TOSS di satu desa Lokus Stunting, Meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang TBC melalui kegiatan PROMKES atau promosi Kesehatan dan Menjangkau salah satu factor resiko TB yaitu pada kasus stunting. Jangka Menengah Terlaksananya kegiatan Gebrak TB dengan C-TOSS di 9 desaLokus Stunting, Peningkatan kapasitas petugas pemerintah, Meningkatkan peran lintas pogram dan lintas sector dalam penemuan kasus TBC dan Menjangkau kasus stunting untuk di lakukan screening TBC. Jangka Panjang Terlaksananya kegiatan Gebrak TB dengan C-TOSS disemua Desa di kabupaten Lombok Barat, Penemuan kasus TBC atau Case Detection Rate (CDR) Minimal atau sama dengan 70% dari total estimasi kasus setiap tahun, Peningkatan kapasitas atau pelatihan petugas TBC fasyankes swasta (klinik swasta) dan profesi praktik mandiri (doter, bidan ,perawat), Tercapainyaeliminasi TBC tahun 2030 dengan indicator angka insiden kasus menurun 80 % dan angka kematian menurun 90 % dan Advokasi anggaran untuk program TBC. Manfaat Menurunkan resiko penyakit TBC pada kasus stunting, Meningkatn pengetahuan, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam penangulangan penyakit TBC, Meningkatkan komitmen lintas program dan lintas sector dalam penemuan kasus TBC, Meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan terkait program TBC di masyarakat dan Terbentuknya system dalam penemuan kasus TBC di sarana pelayanan Kesehatan untuk kasus stunting.2021
Damayanti Widyaningrum, S.P. M.Si197105181998032005Pemerintah Kab. Lombok BaratSISTEM INFORMASI TATA KELOLA ASET/BARANG MILIK NEGARA DI DINAS PERTANIAN KABUPATEN LOMBOK BARATPenyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien. Pengelolaan Pengelolaan Barang Milik Negara meliputi Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, dan Pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Jumlah aset Dinas Pertanian yang begitu banyak yang tidak hanya berada di Kabupaten saja tetapi tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan se Kabupaten Lombok Barat sehingga perlu adanya aplikasi untuk mempermudah pengecekan aset. “Sistem Informasi Tata Kelola Aset/ Barang Milik Negara di Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat, yang pelaksanaanya dilakukan dengan menggunakan aplikasi siTAKOLA (Sistem Informasi Tata Kelola Aset). Jejaring dalam aksi perubahan terkait dengan optimalisasi sistem informasi Tata kelola Aset/Barang Milik Negara di Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat yaitu dengan pihak internal dan eksternal seperti: Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala UPT Pertanian, Penyuluh Lapangan dan pihak eksternal seperti: Assistem 2, DPKAD, Bapenda, Kominfo dan Masyarakat. Membentuk jejaring dan kolaborasi dengan internal Dinas PertanianKabupaten Lombok Barat dilakukan untuk menjalankan fungsi sinergitas dalam kegiatan optimalisasi sistem Informasi tata kelola aset/barang milik negara di Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat yang mantap. Untuk jejaring dan kolaborasi dapat diterapkan pada institusi eksternal di Pemda Kabupaten Lombok Barat, yang dapat mendukung dan berbagi peran serta tanggung jawab untuk melaksanakan aksi perubahan . Membangun jejaring dengan masyarakat juga menunjukkan adanya sistem tata kelola aset yang transparan. Dengan adanya Aplikasi Sistem Informasi Tata Kelola Aset (siTAKOLA) di Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat maka akan terbangun Sistem Informasi Aset/Barang Milik Negara berbasis Web sehingga tata kelola aset di Dinas Pertanian akan lebih optimal. Aplikasi siTAKOLA dapat mempermudah stakeholder terutama bagi Dinas Pertanian untuk mengambil kebijakan terkait dengan aset karena data yang selalu up to date. Dengan penerapan aksi perubahan berupa aplikasi siTAKOLA ini sangat membantu Dinas Pertanian menuju pelaksanaan kegiatan penatausaan dan pengelolaan yang baik.2021
Burhanudin, S.Pd.SD. MM196907101993021005Pemerintah Kab. Lombok BaratPENGELOLAAN KEPELOPORAN PEMUDA DI MASA PANDEMI COVID-19 SEBAGAI UPAYA PENURUNAN ANGKA PENGANGGURAN DI KABUPATEN LOMBOK BARATDari dampak pandemi Covid-19 tersebut, peran pemerintah dalam memberikan edukasi dan mengembangkan kreatifitas masyarakatnya sebagai penopang kehidupan ekonomi dan bertahan ditengah situasi seperti ini sangat penting. Beberapa hal yang dilakukan pemerintah seperti menyediakan beberapa sarana dan prasaran untuk menunjang kreatifitas guna memberikan dampak pada naiknya nilai ekonomi di Indonesia. Disamping itu hal yang sangat perlu dilakukan oleh pemuda-pemuda yaitu bagaimana bpemuda mengembangkan diri ditengah situasi sulit seperti Pandemi Covid-19 ini. Pengembangan ini sangat signifikan dampak yang bisa dihasilkan. Bagaimana sekarang ditengah situasi pandemi Covid-19 sendiri memaksa kita untuk mengurangi aktifitas yang bisa menyebarkan virus ini. Hal tersebut harus disikapi dengan baik oleh masyarakat tentunya, oleh karena itu peran dua aspek yang sangat penting ini dari pemerintah dan juga masyarakat khususnya para pemuda dengan kepeloporannya harus inovatif untuk kembali mengembangkan atau memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi, terutama hal yang masih menjadi problematika sosial dari sebelum bahkan sesudah Pandemi ini berjalan yaitu tingkat pengangguran dan juga lapangan pekerjaan di Indonesia yang masih jauh dari kata layak. Dengan melihat kondisi yang terjadi akibat pandemi civid-19 ini Dispora Lombok Barat ingin memberdayakan dan mengelola kepeloporan pemuda dengan melakukan terobosan/inovasi dengan memberikan wawasan melalui workshop kepeloporan pemuda.Tujuan dari workshop ini sebagaimana judul yang dalam aksi perubahan ini supaya pemuda pemuda di lombok barat bisa menjadi pemuda yang tangguh dan mandiri.Dengan ketangguhan dan kemandiriannya itu para pemuda di Lombok Barat dapat beraktifitas dan dengan demikian angka pengangguran menjadi menurun. Diklat kewirausahaan ini akan difasilitasi oleh Dispora lombok Barat sebagai bentuk terobosan terobosan bekerja sama dengan pihak suasta dalam hal ini perusahaan yang sudah maju dan berkembang.Jejaring kerja yang dibangun oleh Dispora dengan pihak suasta merupakan wadah yang signifikan dalam pengembangan minat dan keahlian. Peningkatan sumber daya manusia dikalangan pemuda sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh pemuda dikelola melalui berbagai kegiatan workshop atau kegiatan seminar kepemudaan sehingga kedepannya pemuda dapat menjadi pelopor pendidikan, sosial budaya, agama, teknologi tepat guna dll, dalam mengembangkan potensinya, sehingga membentuk pemuda yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki ide dan juga inovasi yang dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan dan juga kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Lombok Barat.2021
L. Darma Artika, SE197009212002121007Pemerintah Kab. Lombok BaratFASILITASI PENGUATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KECAMATAN LABUAPISalah satu kebutuan masyarakat yang perlu dilayani oleh pemerintah adalah pencetakan Kartu Keluarga. Kartu Keluarga (KK) adalah identitas suatu keluarga atau daftar anggota keluarga seperti hubungan dalam keluarga, status, pekerjaan dalam satu rumah tangga mulai dari suami dan istri, anak dan anggota keluarga yang tinggal serumah dalam jangka waktu yang lama. Dalam Kartu Keluarga memuat kolom keterangan seperti, nama lengkap tiap anggota keluarga, jenis kelamin, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, agama, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua. Kartu Keluarga ini sangat penting dan bermanfaat dalam kehidupan kita baik dalam lingkungan bermasyarakat, pekerjaan, sosial dan lain sebagainya. Rencana Aksi Perubahan ini dibuat untuk mencapai tujuan, yaitu Mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, terutama penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Regulasi yang memungkinkan kebijakan dan kolaborasi ini dilaksanakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring. Dalam pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa “Untuk meningkatkan akses penduduk kepada Pelayanan Adminduk Daring, pemerintah daerah dapat membangun Kios Pelayanan Adminduk Daring pada desa dan/ataukelurahan”. Lebih lanjut dijelaskan di ayat (4) bahwa Pembangunan Kios Pelayanan Adminduk Daringsebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapatmenggerakkan partisipasi pemerintahan desa. Setelah melalui proses rapat, konsultasi, pelatihan, dan persiapan pelaksanaan, dilaksanakan pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian di Desa Bengkel , sekaligus sebagai praktik Kios Adminduk pertama di Kabupaten Lombok Barat. Sebagai tindak lanjut jangka menengah, praktik serupa akan diselenggarakan juga di 10 desa lain yang telah menyatakan komitmen dan kesiapan pelaksanaan Kios Adminduk. Kegiatan ini akan dievaluasi secara berkala, dan apabila dimungkinkan berdasarkan konsultasi lanjutan dengan Dinas Dukcapil, jenis pelayanan yang akan diberikan dapat ditambahkan. Dengan adanya Kios Adminduk di desa, konsentrasi kerumunan masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil dapat dikurangi, serta meringankan beban biaya, waktu, dan tenaga masyarakat yang hendak mengajukan penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.2021
Jamaludin, S.STP. MH198206252001121001Pemerintah Kab. Lombok BaratKERJASAMA DAERAH DENGAN PERGURUAN TINGGI SEBAGAI SALAH SATU STRATEGI PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN DAERAHPandemi Covid- 19 menyebabkan perlunya dilakukan revisi terhadap beberapa Indikator kinerja ke dalam Review RPJMD 2021-2024 yang saat ini masih dalam tahap finalisasi untuk diajukan dalam bentuk Raperda. Adapun rincian perubahan yang sudah masuk ke dalam draft tersebut adalah sebagai berikut yaitu 6 indikator tujuan, 18 indikator kinerja utama, 73 indikator kinerja kunci dan 128 program OPD. Selain mereview indikator kinerja yang sudah mencapai target, prioritas review juga diarahkan pada indikator kinerja yang tidak mencapai target. Ada salah satu alternatif solusi yang sesungguhnya penting didorong dan bisa mencover beberapa permasalahan yaitu melalui Kerja Sama Daerah. Salah satu bentuk kerja sama antara Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang bisa mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah yaitu Kerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kerja sama dengan Stikes Yarsi Mataram akan dijadikan role model kerja sama daerah dengan Perguruan Tinggi lainnya. Fokus kerja sama dengan Stikes Yarsi Mataram adalah dari Aspek kesehatan terutama pencegahan stunting dan sosialisasi kesehatan dasar pada masyarakat baik berupa PHBS maupun pencegahan Covid-19. Keterlibatan pihak ketiga dalam pencegahan maupun penanganan stunting dan masalah kesehatan dasar lainnya sangat dibutuhkan untuk lebih mengakselerasi peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Aksi perubahan telah dapat dilaksanakan mulai dari proses identifikasi jenis kerja sama daerah dengan perguruan tinggi, evaluasi kerja sama yang telah dilakukan, koordinasi dengan OPD teknis dan pihk ketiga pada saat penajajakan kerja sama daerah, penyusunan draft kesepakatan bersama hingga diperolehnya kesepakatan para pihak yang tertuang dalam draft Kesepakatan Bersama (MoU). Produk yang dihasilkan dari kegiatan aksi perubahan ini antara lain terbitnya Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan Stikes Yarsi Mataram tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta terbitnya Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga Tentang Penyediaan Pelayanan Publik. Terbitnya Kesepakatan Bersama ini akan menjadi role model untuk kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya. Terbitnya Peraturan Bupati tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung pelayanan publik dan akan segera disosialisasikan ke seluruh OPD terkait melalui surat edaran bupati.2021
Agus, S.Pd. M.M197808062003121006Pemerintah Kab. Sumbawa BaratINTERNALISASI PENDIDIKAN KARAKTER NILAI-NILAI ANTI KORUPSI UNTUK SISWA SEKOLAH DASAR DI KABUPATEN SUMBAWA BARATPendidikan merupakan proses perubahan tingkah laku, peningkatan ilmu pengetahuan dan pengalaman hidup dengan tujuan peserta didik mampu menjadi lebih dewasa dalam berfikir dan bersikap. Tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yang adalah ”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Akhlak dan moral yang baik pada perserta didik, dapat dicapai melalui pendidikan karakter sehingga tujuan untuk menciptakan kehidupan berbangsa yang adil, aman dan makmur akan tercapai. Tujuan jangka pendek Terget penyelesaian tujuan ini direncanakan akan terselesaikan dalam kurun waktu 2 bulan dengan rincian: 1. Tersusunnya draft rancangan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Anti korupsi; 2. Tersusunnya Pedoman dan Teknis sebagai pedoman bagi guru untuk action plan menerapkan pendidikan anti korupsi melalui insersi, ekstrakurikuler dan tauladan serta pembiasaan; 3. Tersusunnya kurikulum yang telah diidentifikasi, sebagai action plan internalisasi pendidikan anti korupsi. Tujuan jangka menengah dilaksanakan : 1. Sosialisasi dan pelatihan guru secara berkala dalam pengaplikasian pembelajaran yang mengandung nilai-nilai anti korupsi; 2. Aplikasi internalisasi pendidikan karakter nilai-nilai anti korupsi di beberapa sekolah yang ditunjuk; 3. Melakukan evaluasi rutin pada sekolah-sekolah yang telah menerapkan internalisasi pendidikan karakter nialai-nilai anti korupsi, dengan harapan guru pada sekolah yang ditunjuk telah mampu menjalankan program tersebut. Tujuan jangka panjang akan dilaksanakan 2 tahun kedepan dan seterusnya dengan rincian: 1. Guru memiliki kompetensi untuk menginternalisasikan karakter nilai-nilai anti korupsi kepada peserta didik; 2. Internalisasi pendidikan karakter nilai-nilai anti korupsi telah terlaksana di seluruh Sekolah Dasar di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Adanya batasan waktu dalam pelaksanaan program aksi perubahan maka hanya sampai pada tahapan sosialisasi action plan ke bebrapa sekolah sebagai pilot project aksi. Penulis menggolongkan capaian-capaian pada setiap tahapan baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, karena adanya batasan waktu tersebut. Sampai dengan LAP ini disusun, beberapa sekolah sebagai pilot project perubahan telah melaksanakan aksi dalam rangka mewujudkan inovasi yaitu internalisasi pendidikan karakter nilai-nilai anti korupsi. Sosialisasi pertama kali dilakukan pada 7 (tujuh) sekolah di beberapa kacamatan yang berbeda.2021
Khusnarti, S.Pd197004251997032004Pemerintah Kab. Sumbawa BaratOPTIMALISASI PERAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENUNTASAN PILAR 4 DAN PILAR 5 PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM) DI KECAMATAN BRANG REA KABUPATEN SUMBAWA BARATKesehatan merupakan hak dasar setiap masyarakat dan juga merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menyebutkan bahwa Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, selanjutnya disebut Pilar STBM merupakan perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Pilar STBM tersebut antara lain (1) Stop Buang Air Besar Sembarangan, (2). Cuci Tangan pakai Sabun (CTPS), (3). Pengelolaan Air minum dan makanan rumah tangga, (4). Pengamanan Sampah Rumah Tangga, (5). Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga. Berangkat dari permasalahan Kesehatan yang dialami masyarakat dan dalam rangka memberikan layanan dasar kepada masyarakat berupa Layanan Kesehatan, maka proyek perubahan ini disusun dengan mengacu pada Pilar STBM di atas. Tujuan proyek perubahan ini dapat dibagi dalam 3 tahap, jangka pendek, jangka menengah dan jangka Panjang. Untuk Jangka Pendek, ada 3 tujuan yang ingin dicapai, yaitu: (1). Tersusunnya regulasi sebagai payung hukum yang mendukung percepatan pencapaian desa/kelurahan STBM di kabupaten Sumbawa Barat, (2).Terbentuknya Tim kerja STBM tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan, (3). Terlaksananya Deklarasi Tuntas Pilar 4 dan Pilar 5 Program Sanitasi Total berbasis masyarakat di 2 (dua) desa di kecamatan Brang Rea. Selanjutnya ada 3 (tiga) tujuan jangka Menengah, yakni: (1). Terdeklarasinya Komitmen semua desa dan kelurahan untuk melaksanakan dan mensukseskan STBM, (2). Terdeklarasinya komitmen semua kecamatan untuk mendukung dan mensukseskan STBM, (3). Tersusunnya Peraturan Desa sebagai paying hukum yang mendukung percepatan pencapaian Desa/Kelurahan STBm di Kabupaten Sumbawa Barat. Adapun tujuan jangka panjangnya adalah menjadikan kabupaten sumbawa barat tuntas 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Manfaat Proyek Perubahan ini dapat dilihat dari 3 sisi, yaitu: Organisasi, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ada 5 (lima) manfaat bagi institusi, yaitu: (a). meningkatnya capaian kinerja program di kantor Camat Brang Rea KSB, (b). meningkatnya capaian kinerja program di Dinas LHK KSB, (c). meningkatnya capaian kinerja program di Dinas PUPRPP KSB, (d) meningkatnya capaian kinerja program di Dinas Kesehatan KSB dan (e). Terbangunnya Kerjasama dan dukungan yang kuat dari semua stakeholder. Selanjutnya, manfaat bagi Pemerintah daerah ada 2 (dua) antara lain: (a). Terwujudnya Percepatan pencapaian Visi Daerah KSB dan (b). Meningkatnya Produktifitas masyarakat dan akselerasi penurunan kemiskinan. Adapun bagi masyarakat, ada 2 manfaat yang dari Proyek Perubahan: (a) menurunnya penyakit berbasis lingkungan dan penurunan stunting, (b). meningkatnya kemandirian masyarakat dalam pembangunan bidang Kesehatan. Singkatnya, Proyek Perubahan ini memberi dampak/manfaat terhadap perubahan organisasi kearah yang lebih baik dan juga kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf Kesehatan bagi masyarakat secara umum.2021
Muhammad Abduh, SE.196710031996031001Pemerintah Kab. DompuPEMBERDAYAAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) PKH GRADUASI MELALUI KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) PKH DI KABUPATEN DOMPUProgram Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepeda keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dan sebagai ujung tombak yang sangat mempengaruhi keberhasilan program pemberdayaan KPM Graduasi karena pemdamping PKH berperan aktif mendampingi kelompok agar berperilaku produktif dan mampu mengenali masalah dengan kemampuan yang dimilki dengan beberapa tahapan tujuan, antara lain : Jangka Pendek yaitu Memberdayakan masyarakat KPM Graduasi dalam mengembangankan usahanya untuk semakin sejahtera, Jangka Menengah yaitu Meningkatkan Pemberdayaan anggota untuk menumbuh kembangkan rasa percaya diri bahwa miskin dapat hidup layak melalui usaha dijalankan secara bersama-sama dan profesional, Dan untuk Jangka Panjang Menjadi Kelompok yang dapat diandalkan untuk menjadi tumpuan hidup bagi para anggota dan mendorong tumbuhnya usaha KPM PKH yang sehat, kreatif, inovatif, mandiri dan berdaya saing. Dengan adanya KPM PKH tersebut masyarakat dapat menerima manfaat untuk menjadikan wadah saling membantu sesama anggota dengan berpedoman dengan semboyang ”Saling peduli dan tolong-menolong sesama anggota”, Menerapkan Kesejahteraan anggota agar keluar dari lingkaran kemiskinan dan melaksanakan kegiatannya selalu berorientasi pada pasar baik barang yang dijual ataupun harga menjadi pertimbangan dalam menjalankan usahanya.2021
Aris Ansary, ST. MT197703122002121011Pemerintah Kab. DompuPENGELOLAAN ARSIP DINAS DENGAN "SI MANTAN" (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TERPADU ARSIP DINAS) DALAM MENINGKATKAN KINERJA SEKERTARIAT DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN DOMPUArsip merupakan salah satu sumber informasi yang penting bagi suatu organisasi. Berbagai informasi yang berkaitan dengan perkembangan dan kegiatan operasional suatu Organisasi akan senantiasa terjaga seiring dengan terjaganya arsip Organisasi tersebut. Keberadaan arsip menjadi bukti sejarah, tetapi memiliki berbagai fungsi dan nilai guna sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan, pengawasan dan pengendalian Organisasi. Pengelolaan arsip secara elektronik mempunyai keuntungan antara lain : Cepat ditemukan dan memudahkan pemanfaatan arsip, Pengideksan yang fleksibel dan mudah dimonifikasi, Pencairan secara full-test, menguraingi resiko kerusakan arsip, meningkatkan keamanan dan mudah dalam recovery data dengan manfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dapat dipergunakan dan diterapkan di seluruh Perangkat Daerah agar mempermudah pengambilan keputusan/kebijakan pada unsur Pimpinan Daerah serta mendukung terciptanya efektifitas dan efisiensi Organisasi.2021
Ir. Suprapto196601151993031014Pemerintah Kab. DompuIMPLEMENTASI ANALISIS RESIKO DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH TAHUNAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPUBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dijelaskan bahwa SPIP merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan bahwa program/kegiatan dilaksanakan secara efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang handal, pengamanan terhadap aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuan jangka pendek meningkatkan pemahaman tentang Analisi Resiko dan Membuat Perencanaan Pengawasan yang berbasis Resiko dengan indikator kinerja yaitu Asistensi analisis resiko, terbentunya tim penyusunan PKPT Resiko, Teralisasinya Dokumen Pengawasan Berbasis Resiko dan Terbitnya Surat Keputusan Inspektur tentang PKPT berbasis Resiko. Tujuan Jangka Panjang melaksanakan Audit/Pemeriksaan berbasis Resiko dengan indikator kinerja yaitu kwalitas LHP sesuai dengan standar Audit, Penyelesaian LHP tepat waktu dan Laporan pengaduan penyelewengan oleh masyarakat umum. Manfaat yang dicapai yaitu Penyelesaian pemeriksaan yang tepat waktu, Kwalitas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memenuhi standar audit dan Menurunnya laporan pengaduan masyarakat atas penyelewengan dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan negara/daerah.2021
Wahyono, S.Sos197208082005011012Pemerintah Kab. DompuPENGUATAN PELESTARIAN BUDAYA DAERAH DI KABUPATEN DOMPUKeberagaman Kebudayaan daerah merupakan salah satu penggerak Pembangunan Kebudayaan Nasional. Budaya di daerah dan merupakan unsur penting yang menjalin rangkaian Kebudayaan Nasioal, termasuk Budaya Dou Dompu di Kabupaten Dompu, seiring perkembangan Masyarakat budaya Daerah semakin lama semakin tergerus keberadaannya. Budaya Daerah merupakan symbol dan ciri pengenal sejarah peradaban masyarakat serta mengandung nilai adab dan Estetika luhur sehingga perlu dipertahankan dan dipelihara sebagai suatu kebanggaan daerah. Berbagai cara dapat dilakukan dalam melestarikan budaya, namun yang paling penting yang harus pertama di miliki adalah menumbuhkan kesadaran serta rasa memiliki akan budaya tersebut, sehingga dengan rasa memiliki serta mencintai budaya sendiri, orang akan termotivasi untuk mempelajarinya, sehingga budaya akan tetap ada karena pewaris kebudayaannya akan tetap ada. Sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Kebudayaan adalah menyusun pedoman, prosedur, criteria sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pengembangan kebudayaan sehingga melalui Rancangan Proyek Perubahan ini dapat terwujud 1. Peraturan Bupati Tentang Pelestarian Budaya Daerah Kab. Dompu 2. Sosialisasi dan Penerapan Peraturan Bupati Tentang Pelestarian Budaya Daerah Kab. Dompu 3. Monitoring dan Evaluasi Peraturan Bupati tersebut sebagai Payung Hukum atau Pedoman dalam Menjaga Kelestarian Budaya Daerah yang ada di Kabupaten Dompu. Dengan terbentukan Peraturan Bupati Dompu No. 27 Tahun 2021 tentang Pelestarian Budaya Daerah Kabupaten Dompu diharapkan : 1. Pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang Budaya daerah tinggi; 2. Budaya daerah diakui kepemilikannya oleh lembaga yang berwenang; 3. Pelestarian budaya di Daerah terlaksana secara optimal; 4. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai; 5. Teerlaksananya pembinaan terhadap komunitas budaya secara kontinyu; 6. Tersedianya anggaran yang representatif. Hal-hal yang perlu dilakukan adalah membuat kajian tentang peninggalan budaya Dompu untuk mengungkap nilai-nilai penting guna pelestarian cagar budaya di Kab. Dompo dan adanya dukungan dari Stakeholder Bappeda,Litbang, Dinas Dikpora dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Dompu. 2021
Hadi Firmansyah, S.IP197706052009021005Setjen Komisi Pemilihan UmumPENGELOLAAN ARSIP MILIK NEGARA MELALUI APLIKASI BERBASIS WEB PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARATBerdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Oragnisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuan Pengelolaan Arsip Milik Negara melalui Aplikasi Berbasis WEB pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan dicapai dalam tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dengan uraian sebagai berikut : Tujuan Jangka Pendek Terbentuknya Tim Pengelolaan, Kelompok Kerja, Unit Kearsipan, Unit Pengolah, Tersusunya SOP Pengelolaan, Tersedianya dan terpublikasinya daftar Arsip dan Terlaksananya proses alih media (digitalisasi). Tujuan Jangka Menengah tersedianya dan terpublikasinya daftar arsip, terlaksananya proses penyerahan arsip Milik Negara inaktif dan Terlaksananya penyerahan arsip statis Milik Negara. Tujuan Jangka Panjang Tersusunya sasaran kinerja Pegawai dan Terlaksananya laporan monitoring dan evaluasi pengelolaan arsip Milik Negara. Manfaat bagi Organisasi Terkelolanya, Meningkatnya kinerja Organisasi, Tersedianya daftar arsip sebagai bahan informasi publik dan Tersedianya digitalisasi arsip milik Negara. Manfaat bagi pemangku kepentingan tersedianya daftar Arsip Milik Negara sebagai bahan informasi publik yang mudah diakses dengan berbagai kepentingan.2021