Skip to content

BPSDMD NTB

PPID

SEJARAH BERDIRINYA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NTB

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif sesuai dengan amanat Pasal 64 ayat (1) “Undang-undang ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan” atau sejak tanggal 30 April 2010.

Kelahiran UU KIP merupakan salah satu prestasi anak bangsa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Negara dan Badan Publik, melakukan interaksi positif dengan masyarakat luas sebagai jaminan pelaksanaan Hak Konstitusional Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 F UUD RI Tahun 1945.

Implementasi UU KIP ada 3 (tiga) hal pokok yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban Badan Publik, Warga Negara dan Komisi Informasi bersinergi mewujudkan :

  1. Layanan Informasi Publik sesuai dengan standart.
  2. Menjamin Hak Warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan Publik dengan mendorong dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
  3. Melakukan hukum acara dengan semangat musyawarah mufakat melalui langkah-langkah awal mediasi dan ajudikasi non-litigasi untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang bertanggung jawab.

Dasar hukum dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik antara lain Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah RI No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi No. 01 Tahun 2010 Tentang Standart Layanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 02 tahun 2010 tentang penyelesaian sengketa informasi.

0

Jumlah Permohonan Informasi

0

Jumlah Pengajuan Keberatan Informasi

Pengajuan informasi Online
  •  

Hak Atas Informasi Publik

Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang sebagai berikut ;

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
  2. Setiap Orang berhak : melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik, mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

Asas Keterbukaan Informasi Publik

  • Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap Pengguna Informasi Publik
  • Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
  • Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana
  • Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

Tujuan Keterbukaan Informasi Publik

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

 

Informasi Publik

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.Keberadaan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

—————–

Kategori Informasi  :

  • Informasi Berkala
  • Informasi Serta Merta
  • Informasi Setiap Saat

—————–

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Definisi Informasi adalah keterangan, pernyataan , gagasan dan tamda yang mengandung nilai , makna dan pesan , baik data , fakta maupun penjelasanya yang dapat di lihat , di dengar dan di baca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik   Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan , disimpan , dikelola , dikirim dan /atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau Penyelenggara dan Penyelenggaraan Badan Publik lainya sesuai dengan UU KIP serta Informasi lain yang berkaitan dengan Kepentingan publik.

Dokumentasi adalah Pengumpulan , Pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen , data ,gambar , dan suara untuk bahan Informasi Publik

Badan Publik adalah Lembaga Eksekutif , legislatif , yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara , yang sebagian atau seluruh dananya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )  , dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) , atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) , sumbangan masyarakat , dan/atau luar negeri .

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, Pendokumentasian , penyediaan , dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung pada atasan PPID.

Pengguna Infromasi adalah orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimanan diatur dalam peraturan PerUndang-Undangan.

Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.